Herman Deru: Upah Pekerja Tidak Boleh Diturunkan, UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Tahun 2026 sebesar Rp 3.942.963 atau naik 7,10 persen dibandingkan tahun 2025. Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru dan akan mulai berlaku pada Januari 2026.

“Pada hari ini saya mengumumkan Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan tahun 2026 sebesar Rp 3.942.963,” kata Herman Deru saat kegiatan di Griya Agung Palembang, Jumat (19/12/2025) sore.

Menurut Herman Deru, kenaikan UMP tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja, sekaligus menjaga keseimbangan dengan kemampuan dunia usaha.

“Penetapan UMP ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi, agar pekerja terlindungi dan dunia usaha tetap berjalan,” ujarnya.

Herman Deru menjelaskan, penetapan UMP Sumsel 2026 telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 tanggal 19 Desember 2025. Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel Tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025 pada tanggal yang sama.

“UMSP ditetapkan untuk sembilan sektor usaha, dengan besaran yang berbeda sesuai karakteristik dan tingkat risiko masing-masing sektor,” jelasnya.

Adapun sembilan sektor usaha tersebut meliputi sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan; pertambangan dan penggalian; industri pengolahan; pengadaan listrik dan gas; konstruksi; perdagangan besar dan eceran; pengangkutan dan pergudangan; informasi dan komunikasi; serta sektor jasa penunjang usaha lainnya, dengan besaran upah sektoral berkisar antara Rp 4,07 juta hingga Rp 4,16 juta.

Lebih lanjut, Herman Deru menegaskan bahwa UMP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“UMP ini diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara yang masa kerjanya di atas satu tahun, pengupahannya harus disesuaikan dengan struktur dan skala upah di perusahaan,” tegasnya.

Baca Juga :   Herman Deru Segera Kirim Bantuan Benih dan Saprodi untuk Petani yang Sawahnya Gagal Panen Terendam Banjir

Ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak menurunkan upah pekerja yang selama ini telah menerima upah di atas UMP.

“Saya tegaskan, bagi perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2026, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerja,” katanya.

Herman Deru menambahkan, penetapan UMP dan UMSP Sumsel Tahun 2026 telah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan.

“Rapat Dewan Pengupahan telah dilaksanakan pada 18 Desember 2025 dan menghasilkan rekomendasi besaran UMP dan UMSP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Menurut Herman Deru, kebijakan pengupahan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.

“Penetapan ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pengusaha di Sumatera Selatan,” pungkasnya.

  • Bagikan