Herman Deru Soroti 4.000 Km Jalan Eks Transmigrasi Sumsel yang Masih “Abu-Abu”

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Persoalan kawasan eks transmigrasi di Sumatera Selatan (Sumsel) dinilai tidak lagi sebatas masalah permukiman, tetapi telah berkembang menjadi persoalan aset, infrastruktur, pertumbuhan penduduk hingga keberlanjutan ekonomi masyarakat.

Gubernur Sumsel Herman Deru meminta berbagai persoalan tersebut menjadi perhatian serius dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Transmigrasi.

Menurut Herman Deru, regulasi baru harus mampu memberikan kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap berbagai aset dan infrastruktur yang dibangun melalui program transmigrasi.

Hal itu disampaikan Herman Deru saat membuka Focus Group Discussion (FGD) RUU Ketransmigrasian bersama Stakeholder di Provinsi Sumatera Selatan yang diselenggarakan Tim Penyusun RUU Ketransmigrasian Universitas Gadjah Mada (UGM) di Auditorium Bina Praja, Kamis (10/9/2026) pagi.

Herman Deru mengatakan, program transmigrasi memiliki kontribusi besar terhadap perkembangan wilayah dan perekonomian Sumsel.

“Program transmigrasi ini punya kontribusi besar terhadap perkembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi Sumatera Selatan,” kata Herman Deru.

Karena itu, ia menilai keberadaan regulasi baru harus melihat kondisi kawasan transmigrasi yang sudah berkembang jauh dibandingkan saat pertama kali program tersebut dijalankan.

“Persoalan transmigrasi hari ini tentu sudah berbeda dengan persoalan ketika program itu pertama kali dilaksanakan,” ujarnya.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Herman Deru adalah keberadaan infrastruktur eks transmigrasi. Ia mengungkapkan, berdasarkan inventarisasi yang pernah dilakukannya, panjang jalan transmigrasi di Sumsel mencapai sekitar 4.000 kilometer.

“Ketika saya menjadi gubernur, saya inventarisasi. Jumlah jalan transmigrasi itu sekitar 4.000 kilometer,” ungkapnya.

Namun, persoalan muncul setelah pembangunan kawasan transmigrasi berkembang dan membutuhkan pemeliharaan serta peningkatan kualitas infrastruktur.

Herman Deru mengatakan, belum terdapat penyerahan aset yang tegas dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

“Tidak ada penyerahan aset itu kepada pemerintah daerah atau pemerintah kabupaten secara tegas,” katanya.

Akibatnya, masyarakat menganggap pemerintah daerah sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap infrastruktur tersebut.

“Masyarakat tahunya itu menjadi tanggung jawab bupati dan gubernur,” ujar Herman Deru.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak seharusnya hanya dilihat sebagai perdebatan mengenai status aset.

“Bukan memperdebatkan aset,” tegasnya.

Baca Juga :   Buka Musi Runner 5K, Wagub Cik Ujang: Ini Ajang Pencarian Bibit Pelari Untuk Mengharumkan Sumsel di Kancah Nasional

Masalah yang lebih mendasar, lanjut Herman Deru, adalah kemampuan pemerintah daerah dalam melakukan revitalisasi terhadap aset yang sudah ada.

“Yang menjadi persoalan adalah ketidakmampuan kabupaten dan kota merevitalisasi aset eks transmigrasi dengan kemampuan keuangan yang sangat terbatas,” jelasnya.

Karena itu, ia berharap RUU Transmigrasi dapat memberikan jalan keluar yang lebih jelas.

“Ini yang saya kira perlu diakomodasi dalam RUU yang sedang disusun,” katanya.

Kawasan Transmigrasi Sudah Berkembang

Herman Deru juga menilai kawasan transmigrasi di Sumsel telah mengalami transformasi. Salah satu contohnya adalah kawasan Lalan di Kabupaten Musi Banyuasin.

Ia menyebut kawasan tersebut mulai berkembang sejak era 1990-an dan kini menjadi salah satu kawasan yang cukup maju.

“Di Lalan, misalnya, pada era 1990-an kawasan itu mulai berkembang,” katanya.

Menurut Herman Deru, perkembangan tersebut membuktikan bahwa masyarakat transmigrasi mampu membangun kehidupan dan perekonomian secara mandiri.

“Bukan kerja rodi. Buktinya, mereka bisa hidup setara, bahkan ekonominya begitu baik,” ujarnya.

Ia menilai masyarakat transmigrasi kini telah menjadi bagian integral dari Sumatera Selatan.

“Sekarang masyarakat transmigrasi sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Sumsel,” ungkapnya.

Bahkan, ia memperkirakan sekitar 38 persen hingga mendekati 40 persen penduduk Sumsel saat ini merupakan masyarakat eks transmigrasi, meskipun sebagian besar telah berbaur dengan masyarakat lokal.

“Sekitar 38 sampai mendekati 40 persen penduduk Sumsel merupakan masyarakat eks transmigrasi,” katanya.

Selain persoalan aset dan jalan, Herman Deru meminta pemerintah memperhatikan kawasan transmigrasi yang memiliki fungsi strategis sebagai sentra pertanian dan pangan.

Ia mencontohkan kawasan Pulau Rimau yang telah dibuka sejak 1982.

Menurutnya, kawasan tersebut kini telah berkembang menjadi salah satu wilayah dengan masyarakat yang memiliki etos kuat sebagai petani.

“Sejak dibuka tahun 1982 di Pulau Rimau, masyarakatnya sudah terbangun etosnya sebagai petani,” ujar Herman Deru.

Bahkan, kawasan tersebut telah berkontribusi terhadap produksi pangan.

“Sudah banyak yang menjadi lumbung pangan,” katanya.

Namun, potensi tersebut menghadapi ancaman sedimentasi yang terjadi pada jalur perairan menuju kawasan tersebut.

“Sejak dibuka tahun 1982 di Pulau Rimau, tidak pernah dinormalisasi dan sedimentasi terus terjadi,” ungkapnya.

Baca Juga :   Dewi Sastarani Gencarkan Program Kesehatan Demi Wujudkan Palembang Sehat

Menurut Herman Deru, jika persoalan tersebut tidak segera ditangani, aktivitas masyarakat dan distribusi hasil pertanian bisa ikut terdampak.

“Sekarang kita khawatir ketika sedimentasi jalur pelayaran ke wilayah tadi terjadi. Ini berbahaya,” tegasnya.

Karena itu, ia meminta persoalan tersebut tidak luput dari pembahasan RUU Transmigrasi.

“Saya minta RUU ini nanti bisa mengakomodasi persoalan tersebut,” ujarnya.

Herman Deru juga menyoroti perkembangan kawasan eks transmigrasi di Kikim. Kawasan tersebut, kata dia, kini berkembang menjadi sentra pertanian dan perkebunan.

“Kita tahu sentra-sentra permukiman seperti di Kikim sekarang menjadi sentra pertanian dan perkebunan yang hebat-hebat,” katanya.

Namun, perkembangan ekonomi masyarakat belum sepenuhnya diikuti dengan dukungan infrastruktur yang memadai.

“Sayangnya, tidak ditunjang infrastruktur yang memadai,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut salah satunya terjadi karena masih adanya ketidakjelasan mengenai kewenangan pengelolaan aset.

“Masih abu-abu,” tegas Herman Deru.

Ia berharap pembahasan RUU menjadi momentum untuk melakukan inventarisasi terhadap seluruh warisan pembangunan kawasan transmigrasi.

“Kalau kita bicara UU ini sebagai pegangan pembangunan kewilayahan, yang pertama harus diinventarisasi adalah warisan Kementerian Ketransmigrasian,” katanya.

Herman Deru juga mengingatkan bahwa keberhasilan program transmigrasi tidak hanya dapat diukur dari terbentuknya permukiman baru.

Menurutnya, kualitas sumber daya manusia yang lahir dari keluarga transmigran juga menjadi salah satu indikator keberhasilan program tersebut.

“Banyak warga transmigrasi yang sekolah sampai London dan Australia,” ujarnya.

Menurut Herman Deru, hal tersebut menunjukkan adanya proses integrasi dan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat transmigrasi.

“Ini menunjukkan betapa baiknya warga Sumsel menerima mereka,” katanya.

Karena itu, ia berharap RUU Transmigrasi ke depan tidak hanya berbicara mengenai pemindahan penduduk, tetapi juga menyentuh pembangunan kawasan dan manusia secara menyeluruh.

“Transmigrasi harus dilihat sebagai bagian dari pembangunan kewilayahan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kementerian Transmigrasi Rully Rachman mengatakan pemerintah tengah melakukan penataan ulang terhadap regulasi ketransmigrasian.

Menurut Rully, perubahan regulasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan revisi pasal-pasal, tetapi juga menyangkut perubahan paradigma pembangunan transmigrasi.

Baca Juga :   Digelar di UIN Raden Fatah, Wako dan Wawako Palembang Hadiri Kongres ke-V BEM PTAI Se-Indonesia

“Target utama kita dalam naskah akademik RUU ini adalah melakukan perubahan paradigma yang radikal,” kata Rully.

Ia menjelaskan, paradigma lama yang berfokus pada pemindahan penduduk dan pendekatan kewilayahan perlu dikembangkan menuju pendekatan yang lebih komprehensif.

“Kita harus bergeser dari paradigma lama yang berfokus pada pendekatan kewilayahan dan pemindahan semata,” ujarnya.

Paradigma baru tersebut, lanjut Rully, diarahkan pada transformasi kawasan transmigrasi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“Menuju paradigma baru yang berfokus pada transformasi transmigrasi demi mewujudkan sumber daya manusia yang unggul,” jelasnya.

Menurut Rully, transformasi tersebut membutuhkan fondasi pembangunan yang kuat sekaligus kondisi yang memungkinkan kawasan transmigrasi berkembang secara berkelanjutan.

“Untuk mendorong transformasi transmigrasi, fondasi yang kuat atau solid foundation harus diletakkan,” katanya.

“Pada saat yang sama, kondisi yang memungkinkan atau enabling condition juga harus diciptakan,” sambungnya.

Ia menegaskan, salah satu kunci transformasi tersebut adalah perencanaan kawasan yang terintegrasi.

“Strategi transmigrasi harus dilaksanakan dengan fokus pada perencanaan kawasan yang terintegrasi,” ujarnya.

Perencanaan kawasan transmigrasi, menurut Rully, tidak boleh lagi dilakukan secara parsial.

“Perencanaan tidak boleh lagi berjalan sendiri-sendiri,” katanya.

Kawasan permukiman transmigrasi harus terintegrasi dengan tata ruang daerah, akses logistik, transportasi hingga jaringan infrastruktur dasar.

“Kawasan permukiman transmigrasi harus sejak awal disinkronkan dengan tata ruang permukiman wilayah provinsi dan kabupaten,” jelas Rully.

Selain itu, harus terhubung dengan sistem logistik dan transportasi.

“Harus diintegrasikan dengan aksesibilitas logistik, konektivitas transportasi, dan jaringan infrastruktur dasar nasional,” pungkasnya.

FGD tersebut turut dihadiri Anggota Komisi V DPRD Sumsel David Hadrianto Al Jufri, S.H.; Ketua Tim Penyusun RUU Ketransmigrasian sekaligus Guru Besar Fakultas Geografi UGM Prof. Dr. Suratman, M.Sc.; Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.H., M.M.; Kepala Biro Hukum Kementerian Transmigrasi Rully Rachman; Kepala Pusat Strategi Kebijakan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi Rajumber Prihatin; Sesditjen Kementerian Transmigrasi Wibowo Fuji Raharjo, S.H., M.M.; serta Tim Penyusun RUU Ketransmigrasian UGM dan perwakilan Kanwil BPN Sumsel.

Penulis: Riki
Editor: Redaksi
  • Bagikan