SUMSELDAILY.CO.ID, PADANGSIDIMPUAN – Sedang santai menumpangi becak bermotor, MT alias Imas (39), mendadak kaget lantaran diberhentikan petugas Timsus dari Sat Intelkam Polres Padangsidimpuan, Jumat (17/6/2022) lalu sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Solo, Kampung Jawa, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Rupanya, warga Jalan Sudirman, Gang Karya Silayang-layang, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara itu, terpaksa diberhentikan petugas, lantaran dicurigai baru saja selesai transaksi narkoba. Benar saja, saat diperiksa, ternyata MT kedapatan menyimpan narkoba diduga jenis sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,18 Gram,” ujar Katimsus II Polres Padangsidimpuan, Ipda Andika Sembiring, kepada wartawan melalui keterangan persnya, Minggu (19/6/2022) malam.
Selain itu, lanjut Katimsus, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai senilai Rp100 ribu. Kedua item barang bukti tersebut, ditemukan petugas dari dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan, MT.
Katimsus menerangkan, saat ditanyai petugas, MT mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial, MRL, yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Menurut Katimsus, penangkapan MT bermula dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di sekitaran Jalan Solo.
“Kini, baik tersangka maupun barang bukti, dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tandas Katimsus menutup.