SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Dengan batalnya hasil Pilkada Empat Lawang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan H. Budi Antoni Aljufri (HBA) – Henny Verawati kembali maju di pertarungan politik di wilayah Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, Selasa (25/2/2025).
Dalam sidang pada Senin (24/2/2025), Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang dinyatakan tidak sah, termasuk penetapan hasil pemilihan, pasangan calon peserta, serta nomor urut kandidat.
Calon Bipati, H Budi Antoni Aljufri (HBA) mengungkapkan puji syukur atas dikabulkannya gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya ucapkan syukur alhamdulillah, atas dikabulkannya permohonan kami di MK, dan ini merupakan proses gugatan yang diajukan, secara tidak langsung ketika pendaftaran dianggap tidak memenuhi syarat, jadi amar jelas,” ungkapnya.
HBA pun menambahkan, dengan diterimanya gugatan ini juga mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya.
“Sebagai penggugat yang dikabulkan, berterimakasih dan bersyukur kepada Allah, kepada masyarakat juga khususnya kepada masyarakat yang mendukung dan mendoakan untuk kemenangan masyarakat Empat Lawang itu sendiri,” tuturnya.
Dangan putusan MK tersebut, HBA mengatakan bahwa selanjutnya akan mengikut proses-proses selanjutnya dan menunggu proses dari KPU Empat Lawang.
“Ya kita akan ikuti prosesnya, Amar-amar dari MK sudah jelas, tinggal kita menunggu dari pada KPU Empat Lawang untuk melaksanakan Amar dari putusan MK tersebut,” ujarnya.
HBA menghimbau kepada masyarakat Empat Lawang untuk mempergunakan hak suaranya untuk Pilkada Empat Lawang dengan baik.
“Ayo masyarakat Empat Lawang, kita menyongsong Pilkada Empat Lawang dengan lebih baik, yang kedepannya adalah pesta demokrasi yang penuh suka cita penuh dengan hal positif, kita rubah paradigma Pilkada Empat Lawang, jadi Pilkada yang terbaik,” paparnya.
Sementara itu, Anggota KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, H Nurul Mubarok saat dikonfirmasi melalui whatsapp mengatakan bahwa pihaknya dalam tahap proses dan berkoordinasi dengan KPU Empat Lawang.
“Kami lagi mengkaji dan memahami apa-apa saja yang menjadi amar putusan MK, lalu kami berkordinasi dengan KPU RI dalam mempersiapkan tahapan pelaksanaan PSU pasca putusan MK,” tandasnya.