SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Perseteruan antara Partai NasDem melawan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terhadap hasil pemilihan umum khususnya daerah pemilihan (Dapil) 2 DPRD Kota Palembang di Provinsi Sumatera Selatan memasuki babak baru pada ranah hukum tingkatan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia setelah sebelumnya berseteru di ranah Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Bawaslu Kota Palembang
Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (2/5/2024 ), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam waktu yang bersamaan membacakan permohonan sebagai pemohon dihadapan majelis hakim mahkamah konstitusi (MK) yang mulia Anwar Usman, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih. Pada persidangan tersebut hadir pihak terkait Caleg terpilih DPRD kota Palembang, Andri Adam, S.H.,.M.H. berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Usai persidangan, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Surya Paloh melalui surat kuasa kepada salah satu kuasa hukumnya advokat Andana Marpaung, S.H., M.H menyampaikan bahwa dari beberapa TPS yang dipermasalahkan oleh PDIP dan PPP dalam permohonannya akan dibantah apalagi telah diplenokan dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Andri Adam, S.H., M.H, menambahkan bahwa pada sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia merupakan langkah hukum lanjutan setelah sebelumnya laporan Partai Persatuan Pembangunan di Bawaslu Kota Palembang tidak dapat dilanjutkan prosesnya dan sidang di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yang di putus oleh Bawaslu Republik Indonesia juga menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang tidak bersalah. “Sehingga kesimpulannya berdasarkan hasil dari langkah-langkah hukum yang ditempuh oleh Partai Persatuan Pembangunan kota Palembang tersebut, Andri Adam, S.H., M.H. tetap terpilih sebagai DPRD kota Palembang.
Selain itu juga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada sidang pertama di MKRI perbaikan permohonannya telah ditolak oleh Majelis Hakim karena telah lewat masa waktu perbaikan,” bebernya.
Masih menurut Andri Adam, S.H.,M.H, saat ini pihaknya mendapatkan dukungan penuh dari DPD Nasdem Kota Palembang, DPW NasDem Provinsi Sumatera Selatan dan Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem untuk mempersiapkan langkah-langkah dan strategi dalam rangka menghadapi pihak pihak yang belum puas menerima hasil keputusan KPU. “Dan menyerahkan proses saat ini pada kebijaksanaan majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia supaya perselisihan ini menjadi terang benderang dan terselesaikan dengan baik,” tandasnya.(*)