SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Sidang gugatan perdata antara penggugat Universitas Bina Darma (UBD) Palembang dan tergugat berapa Ahli waris, atas perkara sengketa lahan universitas Bina Darma Palembang, kembali bergulir dengan menghadirkan dua saksi dari penggugat, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (02/05/2023)
Dihadapan Majelis hakim Edi Fahlawi SH MH, dua saksi, penjual tanah Ahmad Yani dan Nang Cik, dihadirkan dimuka persidangan.
“Dua saksi itu, penjual tanah di Kampus A dan Kampus C. Dalam persidangan, saksi Nang Cik mengaku menjual tanah kepada universitas Bina Darma, namun dalam fakta persidangan saksi tidak ada menandatangani surat apapun bentuknya yang mengatasnamakan Universitas Bina Darma ataupun Yayasan. Namun dalam fakta persidangan muncul nama empat orang yaitu, Buchori Rahman, Suheriatmono, Sudarmono, Riva Ariani dan Zainudin Ismail, saksi menyatakan dia menjual tanah tersebut ke Zainudin,” papar Tim Kuasa tergugat, Novel Suwa usai persidangan.
Dikatakan Novel, untuk pembayaran lahan kedua kampus tersebut dilakukan secara cash atau tunai.
“Pembayaran dilakukan secara tunai, dari empat orang tersebut secara pribadi bukan melalui Universitas ataupun Yayasan, sedangkan salah satu saksi atas nama Ahmad Yani melalui perantara menjual langsung kepada klien kami yaitu pak Zainudin,” beber Novel.
Hadirnya dua orang saksi tersebut dalam persidangan mendukung semua, berdasarkan Yuridis kepemilikan lahan tersebut milik empat orang, bukan milik Universitas ataupun Yayasan dan pembayaran lahan tersebut dibayarkan secara tunai kapada Ahmad Yani yang memiliki tanah seluas 8 × 10 meter tersebut.
“Untuk agenda sidang ke depan, pihak penggugat akan menghadirkan ahli dan kita belum tahu ahli dari mana yang akan dihadirkan, karena pihak penggugat minta untuk mundur waktu, karena jadwal berbenturan. Jadi dari fakta fakta persidangan tadi jelas bahwa data-data dari kita jelas bahwa sertifikat tersebut atas nama empat orang 4 orang yaitu Buchori Rahman, Suheriatmono, Riva Ariani , Zainuddin Ismail, bukan atas nama Universitas atau Yayasan,” pungkas Novel.