Hakim Dorong Restorative Justice, Kuasa Hukum Sebut Bukan Ranah Pidana

  • Bagikan
oplus_2

SUMSEL DAILY.O.ID, PALEMBANG – Persidangan kasus dugaan perseteruan bisnis minyak goreng curah dengan terdakwa Indah Yulita kembali memunculkan babak baru. Majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono, SH, MH secara terbuka mengarahkan para pihak untuk menempuh jalur perdamaian melalui Restorative Justice (RJ).

Langkah ini dipicu oleh fakta di persidangan yang mengungkap terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan menjaminkan sertifikat rumah kepada korban. Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Muhammad Saepudin, ahli hukum perdata dari Universitas Sriwijaya, yang dihadirkan tim pembela terdakwa.

“Perkara ini sejatinya masuk ranah perdata. Ada pengembalian uang, ada jaminan. Unsur niat jahat untuk menggelapkan tidak terlihat,” tegas Saepudin di hadapan majelis hakim.

Setelah mendengar keterangan ahli, saksi meringankan, dan terdakwa, hakim ketua secara lugas menantang terdakwa untuk mengembalikan sisa kerugian korban.

> “Saudara terdakwa, apakah siap mengembalikan sisa uang? Kalau sanggup, kami panggil korban untuk mediasi,” tanya Eddy Cahyono.

“Sanggup, Yang Mulia,” jawab Indah Yulita tegas.

Hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan korban pada sidang Senin, 1 September 2025, untuk proses mediasi.

Kuasa Hukum: RJ Sudah Diupayakan Sejak Awal

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Randi Aritama menyambut positif arahan hakim. Pihaknya bahkan mengaku sudah mengusulkan RJ sejak tahap penyidikan.

> “Sebelum perkara naik ke persidangan, kami sudah mengupayakan RJ di tingkat kepolisian, tapi gagal. Sekarang, alhamdulillah hakim membuka ruang perdamaian,” kata Randi.

Menurut Randi, pihak terdakwa siap mengembalikan sisa kerugian Rp178 juta kepada korban agar perkara tidak berlarut-larut.

“Kami apresiasi sikap majelis hakim. Ini bukti hukum tidak hanya soal menghukum, tapi juga memulihkan keadaan,” ujarnya.

 

Randi juga menegaskan bahwa kasus ini seharusnya tidak dikriminalisasi, karena adanya bukti surat pernyataan utang dan jaminan yang menurut ahli termasuk ranah hukum perdata, bukan pidana.

Baca Juga :   Mediasi Gagal, PH Terdakwa: “Biarkan Majelis Hakim Menilai”

Dua Pertanyaan Menggantung

Meski ruang mediasi terbuka, dua hal masih jadi sorotan: Apakah korban akan menerima perdamaian? Dan apakah jaksa setuju mencabut dakwaan jika tercapai kesepakatan?

Sidang mediasi pada 1 September mendatang akan jadi penentu: Restorative Justice atau tetap lanjut ke vonis pidana.

  • Bagikan