SUMSELDAILY.O.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Betung (Sp Sekayu)–Tempino–Jambi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (16/12/2025). Sidang kali ini mengagendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Abdul Halim Ali alias Haji Halim (88).
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Fauzi Isra, SH, MH, Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa, Dr Jan Maringka, SH, MH, menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) cacat hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Jan menyebut terdakwa didakwa tanpa pernah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi maupun sebagai tersangka, sebagaimana prosedur hukum acara pidana.
“Klien kami langsung didakwa tanpa melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sah serta tanpa didukung minimal dua alat bukti. Ini bertentangan dengan prinsip due process of law,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Ia menilai jaksa telah melimpahkan perkara ke tahap penuntutan tanpa prosedur yang benar, sehingga merugikan hak-hak terdakwa, termasuk hak untuk mengajukan praperadilan. Bahkan, pihaknya menduga adanya kejanggalan dalam penyusunan berita acara hingga surat dakwaan.
“Atas dasar itu, kami meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima,” tegasnya.
Usai sidang, Jan kembali menyoroti lamanya proses hukum yang dijalani kliennya, serta kondisi kesehatan terdakwa yang telah lanjut usia namun tetap dipaksakan menjalani persidangan.
Ia juga mengkritisi isi dakwaan yang menyebut perbuatan pidana berlangsung sejak tahun 2002 hingga Agustus 2025.
“Jaksa seharusnya memahami konsep tempus delicti. Tidak masuk akal menyebut perbuatan pidana berlangsung lebih dari 25 tahun. Selain itu, persoalan daluwarsa pidana juga patut dipertimbangkan,” ujarnya.
Menurut Jan, perkara ini bermula dari proses pembebasan lahan untuk kepentingan umum. Apabila terdapat sengketa atau keraguan kepemilikan tanah, mekanisme yang tepat seharusnya ditempuh melalui konsinyasi, bukan pemidanaan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Musi Banyuasin, Abdul Harris Augusto, SH, MH, menyampaikan bahwa eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa pada prinsipnya telah masuk ke pokok perkara.
“Jaksa penuntut umum akan menyampaikan tanggapan atas eksepsi tersebut sesuai waktu yang diberikan majelis hakim, yakni satu minggu ke depan,” singkatnya.














