Gugatan Arimansa terhadap 25 Media Kandas, PN Palembang Nyatakan Prematur dan Tak Dapat Diterima

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Gugatan perdata yang diajukan Arimansa Eko Putra terhadap 25 perusahaan media di Palembang kandas di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Majelis Hakim PN Palembang dalam persidangan Kamis (17/9/2026), menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Putusan itu dijatuhkan setelah majelis hakim mempertimbangkan eksepsi yang diajukan sejumlah pihak tergugat. Dalam amar putusan, eksepsi Tergugat I, II, III, V, VI, VII, VIII, IX, XI, XIII, XIV, XVI, XVII, XX, XXI, XXIII, XXIV dan XXV dinyatakan dikabulkan.

“Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat XI, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XVI, Tergugat XVII, Tergugat XX, Tergugat XXI, Tergugat XXIII, Tergugat XXIV dan Tergugat XXV,” demikian bunyi amar putusan.

Para tergugat tersebut antara lain PT Sumsel Media Grafika/PT Tribun Digital Online, LPP TVRI Stasiun Sumatera Selatan, PT Sumeks TIVI Palembang, PT Wahana Citra Merdeka, PT Urban Media Digital Grup, PT Panorama Sriwijaya Expo, PT Future Media Digital, PT Berdikari Sukses Multimedia, PT Sukses Media Digital, PT Matta Media Mandiri, PT Rafanda Citra Media, PT Rizki Media Pratama, PT Radar Citra Media, Inews Digital Indonesia, PT Lativi Media Karya, PT Center Media Independent, PT Ketik Media Siber dan PT Jarrak Pos.

Majelis hakim kemudian menyatakan perkara tersebut belum dapat diperiksa lebih lanjut karena gugatan dinilai diajukan sebelum waktunya atau prematurely filed.

“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan yang diajukan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” demikian bunyi amar putusan.

Dengan putusan tersebut, perkara tidak berlanjut pada pemeriksaan pokok gugatan sebagaimana yang diajukan penggugat.

Baca Juga :   Atas Instruksi Bupati Toha, Jembatan Purwosari Rampung Diperbaiki

Selain menyatakan gugatan tidak dapat diterima, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada Arimansa Eko Putra selaku penggugat.

Berdasarkan amar putusan, biaya perkara yang dibebankan sebesar Rp3.557.000.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan PN Palembang pada Kamis, 17 September 2026.

Penulis: IND
Editor: ROP
  • Bagikan