Gagal Melawan, Bandar Sabu di OKI Ditangkap Beserta Senpi Ilegal

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, OKI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menorehkan prestasi gemilang dalam perang melawan peredaran narkotika. Kali ini, Tim Macan Komering berhasil menciduk seorang bandar sabu beserta barang bukti senjata api ilegal di Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang, Kamis (15/8/2024).

Kasat Narkoba Polres OKI, Iptu Adrian Candra, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh seorang pria berinisial A.A (36 tahun) di wilayah Sungai Menang dan sekitarnya.

“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kami berhasil mengidentifikasi A.A sebagai target operasi,” jelas Iptu Adrian.

Untuk memastikan kebenaran informasi dan menangkap tersangka beserta barang bukti, Satresnarkoba Polres OKI melakukan operasi penyamaran. Salah satu anggota tim menyamar sebagai pembeli dan menghubungi A.A untuk melakukan transaksi pembelian sabu sebanyak dua kantong dengan nilai fantastis mencapai Rp100.000.000.

Pertemuan antara petugas yang menyamar dan A.A disepakati berlangsung di Desa Talang Jaya. Saat transaksi berlangsung, ketika A.A menyerahkan dua kantong sabu yang dibungkus dalam kantong plastik Indomaret, petugas yang menyamar segera memberikan kode kepada tim lainnya untuk melakukan penangkapan.

Tersangka A.A berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Dalam penggeledahan lebih lanjut, polisi menemukan barang bukti berupa:

Dua paket besar kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu, satu unit handphone iPhone berwarna putih yang diduga digunakan untuk transaksi
Satu pucuk senjata api laras pendek beserta lima butir amunisi aktif
Satu kantong plastik Indomaret yang digunakan sebagai wadah penyimpanan sabu.

Atas perbuatannya, A.A dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api ilegal. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga :   Mobil Listrik Jadi Kendaraan Utama KTT ASEAN, PLN Siapkan 108 Charging Station di Labuan Bajo

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIK, memberikan apresiasi tinggi terhadap peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.

“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi berharga ini. Ini membuktikan bahwa sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika,” ujarnya.

AKBP Hendrawan Susanto juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkotika dan tindak kejahatan lainnya.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. Bersama-sama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

Penangkapan bandar sabu beserta senjata api ilegal di OKI ini menjadi bukti nyata komitmen Polres OKI dalam memberantas peredaran narkotika. Keberhasilan operasi ini juga tak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi penting kepada pihak kepolisian. Sinergi antara polisi dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.

  • Bagikan