SUMSELDAILY.CO.ID | PALEMBANG – Erni Johan (44), warga Jalan KI Marogan, Lorong Kebon, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang terpaksa berurusan dengan Tim Beguyur Bae Opsnal Unit Ranmor Polrestabes Palembang pimpinan Ipda Joni Palapa, lantaran mencuri dua dus sabun cuci piring merek lidah buaya, milik Iwan (59) dihalaman rumah korban, di Jalan KI Merogan, Lorong Kelana Sari, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang, Kamis (10/6) pukul 03.15 WIB, aksinya pun terekam CCTV dan viral di media sosial, Jumat (11/6/2021).
“Anggota kami mempelajari CCTV yang terpasang di halaman rumah korban. Begitu mengetahui pelakunya, anggota langsung mengerbeknya dan menangkap tersangka berikut barang bukti sabun cuci piring. Kini kita masih periksa tersangka, untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi melalui Kanit Ranmor, Iptu Irsan.
Dijabarkan Kasat Reskrim, kronologis kejadian berawal saat tersangka masuk melalui pagar rumah dan mengambil dua dus sabun di atas meja halaman rumah korban.
“Tersangka tidak menyadari aksinya ini terekam kamera CCTV di rumah korban. Menurut pengakuan tersangka dirinya khilaf. Dia melakukan karena ekonomi,” ujarnya.