SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Fakta penyerahan uang puluhan miliar rupiah dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) Palembang terungkap di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (24/12/2025). Uang yang disebut sebagai pengembalian atau fee senilai lebih dari Rp25 miliar diserahkan kepada PT Waskita Karya dalam bentuk tunai menggunakan koper, dan dilakukan di dua apartemen berbeda.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH menghadirkan empat saksi dari PT Perentjana Djaja, yakni Direktur Utama Bambang Hariadi Wikanta, Direktur Teknik Effendy, Direktur Keuangan Hari Suharlan, serta Wiraksa, saksi yang mengantarkan uang ke Apartemen Kalibata City dan Apartemen MT Haryono.
Dalam keterangannya, Bambang mengungkap PT Perentjana Djaja awalnya mengajukan penawaran proyek kepada PT Waskita Karya sebesar Rp70 miliar. Namun, kontrak kemudian meningkat menjadi Rp93 miliar, dengan pencairan dilakukan dalam enam tahap. Dari nilai tersebut, muncul kewajiban pengembalian dana yang disebut sebagai fee lebih dari Rp25 miliar.
“Tidak pernah dibahas dalam rapat direksi. Setelah pencairan, dana dibuatkan cek, dicairkan, lalu diserahkan ke pihak PT Waskita Karya,” kata Bambang di hadapan majelis hakim.
Saksi Hari Suharlan menyebut dana tersebut tidak dicatat sebagai pengembalian resmi, melainkan disebut sebagai biaya koordinasi. Uang disiapkan dalam bentuk tunai dan diserahkan kepada seseorang bernama Agus, yang disebut sebagai bagian keuangan PT Waskita Karya.
“Uang dimasukkan ke koper dan diserahkan di dua apartemen. Akses masuk apartemen difasilitasi oleh Agus,” ungkap Hari.
Keterangan tersebut dibenarkan saksi Wiraksa, yang mengaku ikut mendampingi pencairan dana di bank hingga proses penghitungan uang dalam jumlah besar.
“Jumlahnya besar, sampai harus dibawa dua sampai tiga koper setiap pengantaran,” ujarnya.
Majelis hakim juga menggali keuntungan PT Perentjana Djaja dari proyek tersebut. Menurut Hari, perusahaan memperoleh laba sekitar Rp18 miliar, sementara dana pengembalian Rp25 miliar lebih dicatat sebagai kasbon atau biaya overhead dan koordinasi.
Dalam persidangan terungkap pula bahwa pekerjaan proyek telah dijalankan meski kontrak resmi belum ditandatangani. Bambang mengaku tetap melaksanakan pekerjaan karena adanya komunikasi dan arahan dari pihak PT Waskita Karya, termasuk terkait mekanisme pengembalian dana.
Hakim menilai terdapat kejanggalan sejak awal proyek, terutama perubahan signifikan nilai penawaran. Bambang mengakui hal tersebut, namun proyek tetap dijalankan.
Sementara saksi Effendy menyatakan pihaknya telah mengembalikan lebih dari Rp22 miliar ke Kejaksaan sebagai bentuk pengembalian kerugian negara, yang nilainya diperkirakan mencapai Rp44 miliar.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Ir. Prasetyo Boeditjahjono diduga bersama pihak PT Waskita Karya dan PT Perentjana Djaja melakukan pengondisian penunjukan pelaksana teknis proyek LRT Palembang. Penunjukan tersebut disertai kesepakatan fee yang berdampak pada tidak optimalnya pelaksanaan pekerjaan.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp74,55 miliar, berdasarkan hasil audit APIP Kejati Sumsel.














