Empat Terdakwa Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Pali Jalani Sidang Tuntutan

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pali, menuntut empat terdakwa dengan hukuman berbeda, terkait dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD Pali yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7,3 miliar, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Rabu (03/05/2023).

Tuntutan dibacakan langsung JPU Kejari Pali dalam sidang yang diketuai majelis hakim Editerial SH MH. Keempat terdakwa dituntut hukuman berbeda diantaranya, Irwan, PPK dituntut dengan hukuman selama 7 tahun penjara, Meidi Robin Lionardi sebagai Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra dituntut 6 tahun 6 bulan, Danu Nanang Hermawan sebagai Komisaris PT Adhi Pramana Mahogra dituntut 8 tahun penjara dan Yose Rizal sebagai Direktur PT Asuransi Rama Satria Wibawa dituntut 4 tahun 6 bukan.

Selain dituntut pidana penjara, keempat terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp 750 juta, subsider 1 tahun kurungan.

Keempat terdakwa terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021 dengan Pagu sebesar Rp 36 miliar pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Dalam tuntutan Tim JPU yang juga Kasi Pidsus Kejari Pali Imam Murtadlo SH, menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU tentang Tipikor sebagaimana dalam dakwaan.

Hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

“Menuntut dengan ini agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan PPK 7 tahun penjara, Meidi Robin Lionardi Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra 6 tahun 6 bulan penjara, Danu Nanang Hermawan Komisaris PT Adhi Pramana Mahogra 8 tahun penjara dan Yose Rizal Direktur PT Asuransi Rama Sateia Wibawa 4 tahun 6 bulan,” ungkap JPU Kejari Pali.

Baca Juga :   Tiga Kawanan Pencuri Handreil Berhasil Ditangkap Reskrim Polsek Merapi

Selain dituntut pidana penjara JPU Kejari Pali juga menuntut dengan pidana tambahan agar keempat terdakwa dikenakan denda masing-masing Rp 750 juta subsider 1 tahun kurungan.

Dalam dakwaan yang dibacakan langsung Kasi Pidsus Kejari Pali, Imam Murtadlo SH MH, mengatakan, pada tahun 2021 diKabupaten Pali, total angaran pembangunan gedung DPRD Pali tahap ll sebesar 36 miliar, dalam pelaksanaan itu dimenangkan oleh PT Adhi Pramana Mahogra sebagai pemenang lelang.

Menurutnya, dalam pelaksanaannya PT Adhi Pramana Mahogra mengajukan uang muka sebesar Rp 7,3 miliar, akan tetapi dalam pelaksanaannya tidak dikerjakan oleh perusahaan tersebut.

Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

  • Bagikan