SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Aksi pengeroyokan berdarah di depan Hotel Emeralin, Lorok Pakjo, Palembang, akhirnya sampai ke meja hijau. Dua pelaku utama, George Arnolo M alias Josh dan Febri Andrian, kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (28/10/2025), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Shanty Mariane, SH.
Empat pelaku lainnya, yakni Duta, M. Atta, Toso Ari Wibowo, dan Imam Alfarizi, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kronologi: Dihadang di Jalan, Diserang Tanpa Ampun
Peristiwa berdarah itu terjadi pada 28 Juni 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Korban Gerry Putra Irawan bersama rekannya Erlangga tengah melintas di Jalan Balap Sepeda, depan Hotel Emeralin, saat tiga motor konvoi yang ditunggangi para pelaku menyalip dan memepet korban.
Tanpa banyak bicara, kelompok pelaku menghentikan paksa motor korban dan langsung melakukan pengeroyokan brutal. Korban mengalami luka bacok di tangan kiri dan siku kanan, serta luka tusuk di kepala bagian belakang.
Warga sekitar yang panik langsung menolong korban dan membawanya ke RS Bunda, sebelum akhirnya dirujuk ke RS Bhayangkara Palembang untuk perawatan intensif.
Kesaksian Mengejutkan di Persidangan
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Afrizal Hady, SH, MH, korban Gerry mengaku baru mengenal para pelaku sekitar satu tahun terakhir.
> “Saya kenal mereka di Kambang Iwak. Saat itu George menantang saya berkelahi. Dia bacok saya pakai parang, sedangkan Febri nusuk dari belakang,” tutur Gerry di hadapan majelis hakim.
Sementara saksi lain, Ronal, mengungkap fakta baru. Ia menyebut bahwa Febri menggunakan gagang sikat gigi yang sudah ditajamkan untuk menikam korban.
> “Benda itu seperti tusuk gigi, tapi dimodifikasi dari sikat gigi,” jelas Ronal.
Dalam sidang, kedua terdakwa tidak membantah perbuatannya. George mengakui membawa parang, sementara Febri mengaku menusuk korban dengan benda tajam hasil modifikasi.
Jeratan Hukum dan Lanjutan Persidangan
Atas perbuatan itu, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat.
Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan, sembari pihak kepolisian terus memburu empat pelaku lain yang masih buron.














