Eksekusi Kantor Bank JTrust di Palembang Tak Terbendung, Putusan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO, PALEMBANG – Sengketa hukum bernilai ratusan miliar antara Wahyudi Prasetyo dan Bank JTrust Indonesia mencapai titik krusial. Setelah melalui proses hukum panjang dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali (PK), seluruh putusan menyatakan Bank JTrust bersalah dan wajib membayar kerugian kepada Wahyudi. Kini, eksekusi atas aset Bank JTrust di Palembang tinggal menunggu waktu.

Kuasa hukum Wahyudi, Ridho Junaidi SH MH, menyatakan bahwa tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pelaksanaan eksekusi, termasuk terhadap kantor cabang Bank JTrust di Palembang.

Putusan Pengadilan Final, Tak Ada Upaya Hukum Lagi

Perkara ini bermula dari pembelian produk reksadana oleh Wahyudi Prasetyo yang kemudian bermasalah. PN Surabaya melalui putusan No. 55/ menyatakan Bank JTrust terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Pengadilan memerintahkan pengembalian dana investasi sebesar Rp66,25 miliar, ditambah keuntungan jatuh tempo Rp2,15 miliar, serta ganti rugi materiil senilai Rp25,92 miliar.

Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, Mahkamah Agung (kasasi), dan PK. Artinya, putusan ini sudah inkracht van gewijsde atau berkekuatan hukum tetap.

Upaya Perlawanan Bank JTrust Gagal Total

Meski putusan sudah final, Bank JTrust sempat mengajukan perlawanan eksekusi ke PN Palembang. Namun, gugatan perlawanan ini ditolak sepenuhnya melalui putusan No. 186/Pdt.Plw/2024/PN Plg pada 4 Agustus 2025.

“Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Bank JTrust bukan pelawan yang sah dan menolak semua permohonan mereka. Artinya, proses eksekusi bisa segera dilakukan,” ujar Ridho.

Ia menambahkan, secara hukum, tidak ada dasar untuk menunda pelaksanaan eksekusi karena perlawanan telah dinyatakan tidak berdasar. Hal ini sesuai dengan Pasal 207 ayat (3) HIR dan Pasal 227 RBG, yang menyebut eksekusi hanya bisa ditunda jika perlawanan tampak masuk akal atau hingga putusan dijatuhkan — yang dalam kasus ini sudah selesai.

Baca Juga :   Empat Pelaku Masih Buron, Dua Pemuda Palembang Duduk di Kursi Terdakwa Kasus Bacok Brutal

Pengadilan Diminta Segera Bertindak

Ridho mendesak agar PN Palembang segera mengeksekusi aset yang telah disita, termasuk kantor Bank JTrust di Palembang.

“Proses ini sudah melewati semua jalur hukum. Tidak ada lagi ruang untuk penundaan. Keadilan untuk klien kami tidak boleh terus-menerus tertunda,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, kasus ini bukan hanya soal nilai kerugian besar, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan kredibilitas lembaga peradilan.

Aset Sita Eksekusi Sudah Ditentukan

Sebelumnya, Ketua PN Palembang telah mengeluarkan penetapan sita eksekusi terhadap aset-aset milik Bank JTrust Indonesia sebagai bentuk pelaksanaan amar putusan. Kantor cabang Bank JTrust di Palembang termasuk dalam daftar aset yang akan dilelang.

Kini, publik dan para pemerhati hukum menanti sikap Pengadilan Negeri Palembang untuk menuntaskan pelaksanaan putusan ini dan memastikan proses eksekusi berjalan transparan, adil, dan cepat.

  • Bagikan