SUMSELDAILY – LAHAT, Sat Narkoba Polres Lahat Ringkus terduga pengedar Narkoba jenis sabu di desa tanjung beringin kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat. Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Zulfikar melalui Humas Polres Lahat Aiptu Lispono menjelaskan penangkapan tersebut bermula informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut diatas sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian, Rabu (4/8/2021) sekira jam 14.30 Wib telah tertangkap tangan satu orang tersangka atas nama Wan Bejo dirumah miliknya tepatnya di Desa Tanjung Beringin Kec. Kikim Selatan Kab. Lahat dalam perkara Narkotika jenis Sabu.
Saat dilakukan penangkapan tersangka sedang duduk di dalam kamarnya tepatnya di TKP tersebut, lalu pada saat petugas melakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa 1 buah dompet warna merah putih dibawah tersangka duduk setelah dibuka berisikan 9 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dan 32 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu ditemukan di dalam kotak permen warna silver yg juga ada didalam 1 buah dompet tersebut, lalu petugas menemukan 1 buah buku warna hijau yang diduga berisikan catatan bon / hutang jual beli narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas polisi di lantai dibawah lemari baju yg ada dikamar tsb, kemudian petugas juga mendapatkan uang Tunai sebesar Rp500.000 di dalam dompet milik tersangka yang diduga hasil penjualan narkotika jenis shabu dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya.
Untuk Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Tersangka di jerat dengan pasal 114 (1) UURI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 112 (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.