Duplik JPU Abaikan Semua Pledoi yang Disampaikan Penasehat Hukum Yaniarsyah

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – DR H Ahmad Yaniarsyah Hasan, salah satu terdakwa perkara dugaan korupsi jual beli gas di PDPDE Sumsel, yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI dengan tuntutan 18 tahun penjara, pada sidang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, kini memasuki agenda duplik menanggapi pledoi dari penasehat hukum terdakwa, Rabu (8/6/2022).

Dihadapan majelis hakim, Yoserizal SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung membantah semua apa yang disampaikan penasehat hukum Yaniarsyah pada pledoi yang digelar pekan kemarin.

Saat diwawancarai Tim Penasehat Hukum terdakwa, Kamal Farzah, Ifdhal Kasim dan Aristo mengatakan, pihak JPU mengabaikan semua apa yang disampaikan pada pledoi kemarin.

“Disini klien kami tidak ada sama sekali melakukan tindak pidana korupsi, apalagi merugikan keuangan negara. Karena gas ini sudah dikelola oleh swasta dan gas yang diperjual belikan itu statusnya bukan lagi gas negara. Jadi mana yang dikatakan merugikan keuangan negara, perkara ini terlalu dipaksakan,” papar Aristo.

Aristo menambahkan, pihak kami berpegang pada pendapat ahli yang sempat dihadirkan pada sidang beberapa waktu lalu.

“Saksi ahli Dian Budi Simatupang, Malinda dari Universitas Gajah Mada (UGM), Prof Saroza dari Universitas Indonesia (UI), ahli gas yang bekerja di Kementrian ESDM mengatakan bahwa gas tersebut bukan lagi gas negara. Investasi yang dilakukan oleh PDPDE Sumsel sebesar kurang lebih Rp 300 Milyar, tanpa modal dari PDPDE Sumsel Pemerintah Daerah mendapatkan PAD besar setiap tahun nomor dua setelah Medco Energi, pertanyaannya apakah ini tidak dinilai sebagai keuntungan negara,” ujar Aristo.

Seharusnya, lanjut Aristo, BPK menanggapi pertanyaan kami dalam persidangan, BPK belum secara spesifik melakukan audit berkaitan dengan bisnis gas, sehingga diragukan validitas hasil perhitungan kerugian negara.

Baca Juga :   Berbuat Asusila Terhadap Anak Bawah Umur, Pemuda di Tulungagung Dibekuk Polisi, Begini Kronologisnya

“Kalau satu unsur tidak terpenuhi terkait kerugian negara, bagaimana bisa dibilang perbuatan melawan hukum. Sudah seharusnya ini objektif, majelis hakim memberikan putusan bebas terhadap klien kami,” pungkasnya.

  • Bagikan