SUMSELDAILY.CO.ID, , PALEMBANG – Puluhan pemuda dan masyarakat Sumsel membentangkan spanduk untuk memberikan dukungan moril kepada mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin serta tiga terdakwa lain Harnojoyo, Eddy Hermanto, dan Raimar Yousnaidi yang kembali menjalani sidang perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde senilai lebih dari Rp137 miliar. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan eksepsi, Senin (1/12/2025).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH, dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, serta para terdakwa beserta penasihat hukum masing-masing.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menyatakan bahwa dakwaan JPU dinilai kabur dan tidak memenuhi unsur formil.
Usai sidang, saat Alex Noerdin digiring menuju mobil tahanan, massa pendukung yang hadir langsung membentangkan spanduk dan mengiringi langkah mantan gubernur tersebut.
Koordinator aksi, Yoga Prasetyo, mengatakan kehadiran massa merupakan bentuk dukungan moril serta apresiasi atas berbagai program semasa Alex memimpin Sumsel.
“Kami memberikan support karena bagi kami Pak Alex telah banyak berbuat untuk masyarakat, terutama program pendidikan dan kesehatan gratis,” ujar Yoga.
Ia menegaskan bahwa dukungan ini juga sebagai bentuk harapan agar pemerintah pusat memberikan pertimbangan khusus atas jasa-jasa Alex.
“Kami berharap Presiden Prabowo Subianto dapat memberikan amnesti dan abolisi untuk Pak Alex, mengingat kontribusinya yang besar bagi masyarakat Sumsel,” tambahnya.














