Dugaan Perselingkuhan 2 Oknum PNS Pemkot, Pelapor Minta Inspektorat Segera Usut Tuntas

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID | PRABUMULIH, Seorang wanita berinisial CL telah melaporkan suaminya ke Inspektorat Kota Prabumulih, suami CL yakni HS merupakan oknum PNS di lingkungan Pemerintah kota (Pemkot) Prabumulih.

CL melaporkan suaminya tersebut atas dugaan perselingkuhan.

CL melalui Kuasa Hukumnya, Abi Samran SH dari Law Office SAW meminta Inspektorat, untuk segera memproses laporan dugaan perselingkuhan itu. Karena, hal ini melibatkan oknum PNS di salah satu Dinas Pemkot.

“Terkait dugaan perselingkuhan HS dengan MTP, untuk memperkuat laporan sejumlah barang bukti baik itu soft copy, foto dan video, serta rekaman telah diserahkan pada kita, Intinya, “Kami berkeinginan proses dari inspektorat cepat selesai,” ujar Abi, Selasa (14/9/2021).

Lebih dalam, Pengacara yang akrab disapa Abi ini menjelaskan laporan dugaan perselingkuhan telah dilaporkan sejak Agustus 2021 lalu. Dan, ia berharap jika memang benar dugaan tersebut benar dan jelas, harus ada sanksi tegas.

Sambung Abi, kasusnya masih diproses di Inspektorat dan diharapkan prosesnya tidak lama. Sehingga, biar jelas HS terbukti berselingkuh dengan MTP atau tidak.

“Kalau terbukti HS dan MTP memang berselingkuh, kan sudah ada aturan jelas soal sanksi oknum PNS yang melakukan perbuatan itu,” terangnya.

CL sendiri dibincangi awak media mengaku, mengetahui dugaan perselingkuhan sang suami dengan bersama MTP sejak April 2021.

“Saya menaruh curiga, MTP adalah selingkuhan suami saya. Puncaknya, karena secara diam-diam suami saya membeli rumah di kawasan Sukajadi, alasan mengontrak dan penghuninya adalah MTP,” ungkapnya.

Setelah berkordinasi dengan KH, akhirnya  kejadian ini ia laporkan ke Inspektorat.

“Saya sudah dipanggil Inspektorat, guna mengklarifikasi dugaan perselingkuhan yang saya laporkan. Dan, sudah dijelaskan semua pada petugas Inspektorat,” terangnya.

Baca Juga :   Herman Deru Resmikan Masjid dan Islamic Center As-Salam Raudhotul Qur'an Azzam di Desa Sako Banyuasin

Ia berharap, kasus yang dilaporkan ke Inspektorat segera selesai. Sehingga, jelas apakah bersalah atau tidak suaminya HS dan MTP.

“Kalau terbukti, kita berharap disanksi tegas sesuai hukum berlaku,” beber CL.

Ternyata dalam dugaan perselingkuhan ini, bukan hanya istri HS tetapi suami MTP yaitu RB, juga telah melaporkan kejadian itu juga ke Inspektorat yang didampingi Kuasa Hukumnya Wahyu Dwi Saputro SH.

“Sudah kita laporkan ke Inspektorat bersamaan dengan laporan istri HS, yang terkait juga atas dugaan perselingkuhan HS dan MTP,” sebutnya.

Lanjut Kuasa Hukum RB suaminya MTP ini, Kliennya telah dilaporkan MTP ke Pengadilan Agama (PA) dengan gugatan cerai tuduhan KDRT.

“Atas tudingan itu telah kita bantah, malah sebaliknya MTP diduga berselingkuh dengan teman kerjanya. Apalagi, mereka sering dinas luar bersama,” terang Wahyu.

Sementara, Kepala Inspektorat, Toni Salfriansyah SH saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon seluler, membenarkan pihaknya telah menerima laporan itu.

“Iya laporan sudah kami terima dan telah kita proses, kami butuh waktu untuk mengklarifikasi dugaan perselingkuhan tersebut,” jelasnya.

Nanti, lanjut Pak Toni, dirinya akan memanggil sejumlah pihak, menyiapkan semua bukti dan lain sebagainya. Setidaknya dalam masa proses ini butuh waktu 1 atau 2 bulanan.

Beliau kembali menegaskan, telah menerima sejumlah bukti dari pelapor. Tetapi, hal itu merupakan bukti permulaan dan perlu pendalaman lagi.

“Memang ada bukti diserahkan kepada kita, tetapi belum bisa membuktikan dugaan perselingkuhannya,” pungkasnya.

  • Bagikan