Dugaan Penyalahgunaan Barang Bukti, Pemilik Tuding Ada Pelanggaran Prosedur, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Dugaan pelanggaran prosedur penanganan barang bukti kembali mencuat. Seorang warga, Lenie (50), merasa dirugikan setelah mobil Toyota Hilux miliknya yang disita penyidik dalam perkara penggelapan justru dikembalikan dalam kondisi rusak parah dan tak layak jalan di Polda Sumsel. Palembang, Selasa (9/12/2025).

Atas kejadian ini, Lenie melaporkan dugaan penyalahgunaan barang bukti ke Propam Mabes Polri.

Kronologi pengembalian mobil memunculkan tanda tanya besar terkait mekanisme serah terima barang bukti. Lenie menyebut kendaraan tersebut pada awal penyitaan dalam kondisi baik, namun saat status pinjam pakai diberikan padanya, kendaraan diduga sudah mengalami kerusakan serius.

“Mobil tidak bisa digunakan sama sekali. Terpaksa saya towing ke bengkel, dan sampai sekarang masih dalam perbaikan,” ujar Lenie.

Hasil pemeriksaan mekanik juga menambah dugaan kejanggalan, mulai dari injektor yang berganti merek hingga sejumlah komponen lain diduga diganti.

Lenie bahkan mengungkap informasi dari penyidik bahwa mobil itu sebelumnya diserahkan secara administrasi ke Tahti, namun unit fisik kendaraan tidak berada di lokasi yang sama. Situasi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan soal rantai penguasaan barang bukti serta standar pengamanan kendaraan sitaan.

“Saya sempat menanyakan langsung ke penyidik. Informasinya, terlapor menyerahkan mobil dalam kondisi baik dan mengendarainya sendiri ke Polda Sumsel,” jelasnya.

Di sisi lain, proses pelaporan hingga tahap pemeriksaan juga sudah dilakukan Lenie, bahkan menyasar berbagai institusi, mulai dari Propam hingga DPR RI Komisi III, karena ia menganggap kasus ini perlu penanganan serius dan transparan.

Kuasa hukum Lenie menyebut isu penggantian komponen pada barang bukti bukan perkara sepele, dan berpotensi merupakan pelanggaran disiplin maupun pidana bila terbukti dilakukan oleh oknum.

Baca Juga :   Sudah Inkracht, Puluhan Barang Bukti Periode Januari 2022 - Juli 2022 Dimusnahkan

“Kalau memang ada oknum yang menggunakan atau mengganti komponen kendaraan tersebut, itu jelas pelanggaran. Kami meminta agar kasus ini diproses secara transparan dan profesional,” tegas Alkosim.

Permintaan pembukaan rekaman CCTV hingga Berita Acara Penyitaan menjadi tuntutan utama pihak kuasa hukum agar kondisi kendaraan sejak awal dapat dibuktikan secara objektif.

“Kami ingin semuanya terang benderang. Bila ada pelanggaran, mohon ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

  • Bagikan