SUMSELDAILY.CO.ID | TULUNGAGUNG – Pemerintah kabupaten Tulungagung melalui Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan proses hukum kelanjutan dugaan adanya penimbunan limbah Bahan Berbaya Beracun (B3) di Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru akan berlanjut di meja hijau (Pengadilan red.)
“Iya benar, kemungkinan proses hukum kelanjutan dugaan adanya limbah B3 tersebut akan berlanjut di persidangan,” kata Kepala DLH Kabupaten Tulungagung Santoso kepada mattanews.co usai mengikuti upacara bendera Dirgahayu Kemerdekaan RI Ke-76 di halaman Pemkab setempat, Selasa (17/8/2021) Pagi.
Ia menjelaskan, masalah dugaan limbah B3 ini sudah ditangani oleh Balai Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK red.) Provinsi Jawa Timur.
“Kemarin, sudah ada tindaklanjut dari Balai Gakkum KLHK, dengan memintai keterangan saksi berada disekitar gudang tersebut, termasuk pihak Pemerintah Desa Ngujang diwakili oleh Kepala Desa bertempat di kantor DLH,” terangnya.
Menurut Santoso, proses hukum dugaan limbah B3 yang berada di Desa Ngujang ini hingga sekarang masih berlanjut dan tidak ada menunda kasus penyelesaiannya.
“Jadi masyarakat harap bersabar, semua sudah ditangani oleh Balai Gakkum, kabar terbaru proses ini akan berlanjut di meja hijau,” ujarnya.
“Ia berharap jika dugaan adanya limbah B3 yang dibuang di sungai atau ditimbun di gudang tersebut memang terbukti agar diproses sesuai hukum berlaku,” tukasnya.
Seperti diketahui, dugaan adanya limbah penimbunan B3 di sebuah gudang berada di Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung pihak Balai Gakkum KLHK Provinsi Jawa Timur sudah melakukan uji sampel di laboratorium pada Februari 2021 lalu yang kini masih berproses.