SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang oknum anggota kepolisian kembali mencuat. Seorang perempuan bernama Putri Linggawaty (30) mendatangi Polda Sumatera Selatan bersama tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti Palembang untuk menindaklanjuti laporan hukum yang telah ia buat.
Didampingi kuasa hukumnya, Dr Conie Pania Putri, korban berkoordinasi langsung dengan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Orang dan Properti (PPO) Polda Sumsel, Jumat (23/1/2026), guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
“Kami datang ke sini untuk berkoordinasi dengan Unit 5 PPA Subdit IV Polda Sumsel dalam rangka menindaklanjuti laporan atas nama klien kami bernama Putri terhadap suaminya yang berinisial W yang merupakan oknum polisi di Polres Pagaralam dan orang tuanya serta teman wanitanya atas dugaan KDRT,” ungkap Conie didampingi rekan, Jumat, 23 Januari 2026.
Conie menjelaskan, laporan tersebut telah dibuat sejak 22 November 2025, bertepatan dengan hari kejadian, dan tercatat secara resmi di Polda Sumsel.
“Sekarang kasus ini sudah memasuki ketahapan pemanggilan terlapor, pada hari Senin kemarin sudah pemanggilan saksi-saksi dan juga hari Selasanya dipanggil untuk terlapor, kedepannya tinggal saksi dari pihak terlapor, jadi tahapannya berjalan, kami minta ini cepat ditindak karena ini sudah terjadi berulangkali terhadap korban,” jelasnya.
Dari keterangan kuasa hukum, korban diketahui menikah dengan terduga pelaku sejak tahun 2024 dan sejak awal pernikahan telah mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
“Selain sudah alami kekerasan dalam rumah tangga, korban dan terduga pelaku ini sudah pisah rumah, mendapat tekanan secara psikisnya, tidak mendapatkan nafkah juga, awalnya, korban bersama ibunya ini mendatangi rumah suaminya, namun didapati suaminya diduga dengan wanita lain sehingga bentrok sampai klien kami alami kekerasan lalu masuk dalam got selokan, hasil visum sudah di penyidik,” tuturnya.
Tak hanya menempuh jalur pidana, korban juga menempuh mekanisme internal kepolisian terhadap terduga pelaku.
“Ini juga sudah dilaporkan ke Propam Pagaralam dan sudah ditindaklanjuti juga dan berjalan, karena saat ini yang terlapor ini sedang bertugas di Polres Pagaralam,” tandasnya.














