* Terkait Penggelapan Uang Nasabah yang Tidak Disetorkan
SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Belum 1X24 Jam, Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan, yang dilakukan dua Agen Brilink bank BRI, Selasa (19/7/2022).
Usai menjalani pemeriksaan penyidik, Marsidi (41) warga Desa Jati Sari, Kecamatan Karang Agung, Kabupaten Banyuasin dan Ruslan (43) warga Desa Mekar Sari, Dusun III, Kabupaten Banyuasin ditahan di sel Polda Sumsel.
“Tertangkapnya tersangka ini setelah kami menindaklanjuti laporan pihak bank, tentang adanya nasabah Brilink dirugikan. Berangkat dari laporan tersebut, keduanya berhasil diringkus,” ungkap Direktur Ditreskrimsus, Kombes Pol M Barly Ramadhani, saat press release.
Direktur Ditreskrimsus menjelaskan, tercatat ada 42 nasabah yang merasa dirugikan.
“Kedua tersangka ini sudah melancarkan aksinya sejak tahun 2021 lalu. Dari 42 nasabah yang dirugikan mencapai mengalami kerugian mencapai Rp 2,6 miliar,” paparnya.
Kombes Pol M Barly Ramadhani menjabarkan, modus yang digunakan para pelaku tidak lain, memfasilitasi masyarakat untuk mengajukan permohonan kredit usaha pedesaan, yang merupakan kredit mikro di Bank BRI Unit Dwikora, Unit Polygon dan Unit Maskarebet.
“Dari keterangan kedua pelaku, masyarakat harus membayar pelunasan fasilitas kredit yang telah jatuh tempo melalui mereka berdua. Sangat disayangkan, uang yang telah diberikan para nasabah tidak disetorkan, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” terangnya.
Dari kedua tersangka, lanjutnya, anggota menyita barang bukti berupa beberapa berkas, SOP Brilink, laporan audit internal, surat perjanjian kerjsama hingga tentang layanan Brilink.
“Kini berkasnya masih terus dilengkapi penyidik,” pungkas Kombes Pol M Barly Ramadhani.