Draf Final RKUHP: Menghina Presiden dan Wapres Penjara 3 Tahun 6 Bulan, Serang Fisik 5 Tahun

  • Bagikan

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

SUMSELDAILY.CO.ID, JAKARTA– Pemerintah telah menyerahkan naskah final Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU tentang Pemasyarakatan (Pas) yang telah disempurnakan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RKUHP ini memuat aturan tindak pidana terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden. dan RUU tentang Pemasyarakatan (Pas) yang telah disempurnakan

Draf ini diserahkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej kepada pimpinan Komisi III saat rapat kerja dengan Komisi III di gedung DPR, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden terancam penjara lima tahun. Hal tersebut tertuang dalam draf terbaru Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” bunyi Pasal 217 dalam draf RUU KUHP.

Sementara, penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden bisa dipidana 3,6 tahun penjara dan didenda. Hal ini tertuang dalam Pasal 218 ayat (1) RKUHP yang berbunyi, “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

Kemudian, Pasal 218 ayat (2) menyebutkan, “Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri”.

Pasal lain yang terkait dengan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden adalah Pasal 219 RKUHP yang berbunyi, “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap presiden atau wakil presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

Baca Juga :   SKK Migas Gandeng Tokopedia Pasarkan UMKM Industri Hulu Migas

Pasal 220 ayat (1) ditegaskan bahwa seluruh tindak pidana yang disebutkan dalam Pasal 218 dan 219 hanya bisa diusut dan dituntut berdasarkan aduan. Hal ini berarti harus ada aduan tertulis dari presiden atau wakil presiden.

“Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden,” bunyi Pasal 220 ayat (2).

  • Bagikan