SUMSELDAILY.CO.ID,TULUNGAGUNG – Rapat Paripurna digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung dalam rangka Penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 dan Persetujuan Bersama dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) lainnya.
Sidang Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono, S.Sos., bertempat di Graha Wicaksana lantai 2 gedung setempat, Rabu (18/5/2022) Siang.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengatakan, sebelum dimulai sidang paripurna ini masih dalam suasana Lebaran. Ijinkanlah mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H kepada seluruh hadirin.
Adapun rapat paripurna ini diselenggarakan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada Kamis (21/4/2022) lalu. Sedangkan untuk hasil paripurna bisa disepakati bersama semua Fraksi pada prinsipnya sependapat dan menyetujui terhadap Ranperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Ranperda Tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Penyelenggara Perparkiran di Kabupaten Tulungagung.
“Bisa kita simpulkan dari fraksi-fraksi yang telah disampaikan pada dasarnya semua sepakat dan menyetujui,” kata Legislator PDI Perjuangan Dapil V Kabupaten Tulungagung itu.
Namun demikian, lebih lanjut Marsono mempersilahkan perwakilan dari Fraksi Golkar untuk menyampaikan pandangan akhir dihadapan hadirin semuanya.
“Silahkan Ketua Fraksi Golkar DPRD Tulungagung H. Sukanto, S.Pd., S. Kep., Ners., M.Kes., maju kedepan membacakan pandangan akhir fraksinya,” tutur Marsono.
Sukanto menyampaikan pandangan akhir Fraksi Golkar memberikan empat catatan strategis berikut masukan sekaligus imbauan yang dibeberkannya.
Politisi Partai Golkar mengharapkan agar skema masa relaksasi masa transisi yakni skema IMB ke PGB sebenarnya dapat digunakan sebagai acuan dalam menyusun Perda PGB. Dengan demikian, Pemerintah kabupaten Tulungagung bisa memperoleh kenaikan PAD sehingga tidak membebani masyarakat kurang mampu.
“Berubahnya nomenklatur baru nanti dari IMB ke PGB maka Pemkab bisa segera memberikan sosialisasi ke masyarakat agar percepatan yang diharapkan bisa terwujud dengan semestinya,” ujar Sukanto.
“Adapun permasalahan terkait parkir beserta retribusinya yang saat ini menjadi polemik, sudah waktunya Kabupaten Tulungagung dengan Ranperda baru ini bisa menertibkan perparkiran, sehingga PAD Tulungagung dapat lebih maksimal lagi. Karena, selama ini parkir menjadi sorotan dan kita akui ada yang merasa diuntungkan juga,” imbuhnya.
Menurut Fraksinya, dengan Ranperda itu sebenarnya bila dikaji dari pasal per pasal sudah baik, sehingga pemerintah bisa segera mengimplementasikan melalui organisasi perangkat daerah terkait. Dengan begitu, kemudian hari sudah tidak ada lagi kebocoran masalah retribusi parkir tersebut.
“Tidak bisa dipungkiri, banyak oknum yang mengambil keuntungan dari lahan parkir yang ada di Kabupaten Tulungagung,” ujarnya.
“Semoga catatan, masukan, maupun imbauan dari Fraksi Golkar bisa bermanfaat, sehingga Perda tersebut bisa sesuai dengan harapan bersama sekaligus sangat bermanfaat bagi seluruh masyarakat semua,” sambung Sukanto sebelum mengakhiri membacakan pandangan akhir fraksinya itu.
Sementara itu, Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., memberikan apresiasi kepada Ketua DPRD Tulungagung dan unsur pimpinan sekaligus anggota DPRD yang telah mengoreksi, melihat seksama, sekaligus menyempurnakan semua Ranperda.
Orang Nomor 1 Kabupaten Tulungagung mengatakan selama dalam pembahasan terdapat silang pendapat, meski begitu dengan semangat kebersamaan untuk membentuk suatu kebijakan serta mengacu pada azas dan teori hukum serta perundang-undangan yang berlaku sehingga pada akhirnya Ranperda dapat disetujui.
“Selanjutnya, akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat,” kata Bupati Maryoto didampingi Wakil Bupati Tulungagung H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., usai rapat paripurna dihadapan insan media.
“Adapun masukan maupun catatan dari pandangan akhir semua fraksi akan kita tindaklanjuti, dengan demikian agar bisa terwujud,” imbuhnya.
Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 perinciannya sebagai berikut.
1. Anggaran Pendapatan
Anggaran pendapatan pada Tahun 2021 sebesar Rp. 2.615.259.162.182, realisasi pendapatan sebesar Rp. 3.095.975.320.366.40 atau 118,38%.
2. Anggaran Belanja
Anggaran belanja Tahun 2021 sebesar Rp. 3.054.038.942.585 dan realisasi belanja sebesar Rp. 2.753.992.358.427.47 atau sebesar 90,18%.
3. Pembiayaan
A. Anggaran penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 447.279.780.403 realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 447.279.780.403.41 atau 100%
B. Anggaran pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 8.500.000.000 dan realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 7.000.000.000 atau sebesar 82,35%.
4. SILPA
Sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun berkenaan atau Silpa sebesar Rp. 782.262.732.342.38. (ADV)