Dodi Reza Alex Noerdin Sampaikan Pledoi Secara Langsung

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Terdakwa kasus gratifikasi fee proyek di Dinas PUPR Muba, Bupati Non Aktif Muba, Dodi Reza Alex Noerdin bacakan Nota Pembelaan (Pledoi), saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Kamis (23/6/2022).

Sidang diketuai majelis hakim, Yoserizal SH MH dihadiri oleh Penasehat Hukum terdakwa, serta dihadiri juha terdakwa secara virtual langsung dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 A Pakjo Palembang.

Dalam pledoinya, terdakwa Dodi Reza menyampaikan kepada majelis hakim agar dirinya dibebaskan dari segala tuntutan dan meminta agar majelis hakim dapat mempertimbangkan tuntutan JPU, karena dirinya memiliki anak yang masih kecil-kecil yang masih membutuhkan sosok seorang figur ayah.

“Jikalau memang saya harus dihukum, agar sekiranya majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya,” jelas terdakwa dimuka persidangan.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya Jaksa KPK menilai, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sementara hal-hal yang memberatkan terdakwa, Jaksa KPK menilai terdakwa selaku Bupati telah melukai hati masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

“Menuntut dan mengadili terdakwa dalam perkara ini dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin selama 10 tahun 7 bulan denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara, menghukum terdakwa dengan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp. 2,9 miliar dikurangi dengan uang yang telah disita,” tegas JPU KPK saat membacakan tuntutan.

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut agar hak politik terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dicabut selama 5 tahun seusai terdakwa menjalani hukuman pidana.

Baca Juga :   Revitalisasi Lapangan Merdeka, Bobby Nasution Bangkitkan Kembali Identitas Kota Medan
  • Bagikan