SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Dijatuhkannya vonis 12 tahun penjara, atas dugaan korupsi masjid Sriwijaya dan Kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019, Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin langsung menyatakan banding, saat sidang berlangsung di PN Palembang, Rabu (15/6/2022).
Dalam Amar putusan majelis hakim, Yoserizal SH MH menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) tentang dugaan melakukan pidana korupsi besama besama.
“Mengadili dan menjatuhkan kepada terdakwa Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 12 Tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” terang majelis hakim saat di persidangan.
Menanggapi putusan tersebut terdakwa Alex Noerdin sendiri melalui sambungan teleconference menyampai sikap untuk menyatakan banding.
“Saya menyatakan banding Yang Mulia,” terang Alex Noerdin.
Dalam persidangan sebelumnya JPU Kejagung RI dan JPU Kejati Sumsel menuntut terdakwa, dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun denda Rp Rp 1 miliar, subsider 6 bulan.
Selain itu, terdakwa juga dikenakan Uang Pengganti (UP) diperkara PDPDE Sumsel sebesar Rp 3,2 juta dollar Amerika Serikat dan di perkara Masjid Sriwijaya uang pengganti Rp 4,8 Miliar.
“Dengan ketentuan jika selama 1 bulan usai vonis incrah tidak dibayar, maka asetnya akan disita dan jika harta benda terdakwa yang disita tidak mencukupi, maka untuk pengganti kerugian negara tersebut, akan diganti dengan pidana 10 tahun penjara,” terang JPU.