SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Ahmad Yaniarsyah yang sebelumnya divonis dengan 11 tahun penjara, atas perkara dugaan korupsi pembelian gas bumi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel, melalui penasehat hukumnya, J Kamal Farza dan Ifdhal Kasim resmi ajukan banding, dengan menandatangani akta pernyataan banding, Rabu (22/6/2022).
“Kami kesini untuk menandatangani akta banding atas putusan klien kami,” jelas Kamal saat mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Kamal menjelaskan, hingga saat ini
pihaknya masih menunggu salinan putusan.
“Jika sudah kami terima, kami akan mempersiapkan Memori Banding untuk secepatnya kami sampaikan ke Pengadilan,” tambahnya.
Dalam sidang sebelumnya Terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan selain didakwa oleh Majelis Hakim, dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan juga didakwa dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam perkara jual beli gas di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Enerdi (PDPDE) Sumsel, sehingga dirinya harus dipidana.
“Atas perbuatannya terdakwa, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dan turut serta bersama-sama dengan Alex Nurdin, Muddai Madang dan Caca Isa Saleh, dengan ini menjatuhkan pidana dengan hukuman 11 (sebelas) tahun penjara dipotong masa tahanan,” papar Joserizal di depan persidangan.