SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Difitnah melakukan pencurian handphone yang membuat namanya tercemar dan dipermalukan dimuka umum, akhirnya Hendra (29) warga Sungsang Kabupaten Banyuasin, didampingi tim kuasa hukumnya Lani SH, melaporkan perbuatan tidak menyenangkan tersebut ke Polda Sumsel, Jum’at (5/4/2024) kemarin.
Saat diwawancarai pelapor Hendra melalui tim kuasa hukum dari kantor hukum Officium Nobile Lani SH membenarkan jika telah membuat laporan ke Polda Sumsel atas perbuatan tidak menyenangkan yang menimpa kliennya.
“Surat Laporan Polisi terlampir dengan nomor LP/B3SSAV/2024/SPKT/Polda Sumatera Selatan tanggal 05 April 2024 tentang dugaan tindak pidana perbuatan yang tidak menyenangkan UU Nomor 1 Tahun 10486 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 atau 310 Juncto 311 terhadap Terlapor atas nama RM dan RI,” tegas Lani Sabtu 6/4/2024.
Lani menjelaskan, kejadian berawal pada tanggai 04 Apri 2024 dimana korban Hendra bersama teman-temanya sebanyak 8 orang berniat pulang dari Sungai Penuh menuju ke Sungsang dengan mengunakan perahu, tetapi dalam perjalanan perahu yang mereka gunakan mengalami kerusakan sehingga korban dan dkk mampir ke Sungai Sembilang Kabupaten Banyuasin.
Setelah selesai memesan speedboat korban mampir ke rumah Bidan Rodiah yang tak lain masih keluarga korban sendiri untuk mengambil pakaian korban yang titipkan, saat itu yang berada di rumah tersebut saudara Minul Fira dan Ayu yang membuka pintu rumah tersebut saudara Minul.
“Korban menyampaikan bahwa korban mau mengambil pakaiannya, sengaja ditinggal dirumah tersebut dan saudara Minul mengatakan bahwa pakaian milik korban belum dilipat dan korban meminta diambilkan kantong plastik untuk membawa pakaian, kemudian setelah itu korban pergi untuk menuju speedboat yang telah mereka pesan,” terangnya.
Tetapi saal di perjalanan korban bertemu saudara Kailani dan korban sempat mengobrol sebentar di pinggir jalan, pada saat sedang mengobrol datang saudara Rohmat dengan mengatakan korban telah mencuri handphone milik saudara Fira sambil memeriksa tas korban.
“Selain itu juga saudara Rohmat memeriksa tas milik teman-teman korban tetapi handphone yang dituduhkan oleh terlapor tidak ditemukan, kemudian korban berniat untuk memberi tahu istrinya, tetapi korban dilarang oleh terlapor bahkan korban dibawa paksa oleh terlapor ke Polsek, belum sampai di Polsek terlapor mengurungkan niatnya,” urai Lani.
Namun pada sore harinya setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa (Kades) saudara Rohmat bersama saudara Sardi yang merupakan pembeli handphone yang hilang dengan mengatakan bahwa handphone yang saudara Sardi dibeli bukan dari pelapor Hendra yang menjualnya.
Atas kejadian tersebut korban merasa tidak terima dikarenakan sudah secara terang-terangan menuduh korban di muka umum dan membawa nama orang tua korban yang telah meninggal, atas kejadian itu akhirnya korban membuat laporan di SPKT Polda Sumsel, semoga klien kami mendapatkan keadilan.