SUMSELDAILY.CO.ID, SULBAR – Tahun 2022 ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sulawesi Barat (Sulbar), menargetkan 99,30 persen warga provinsi tersebut wajib KTP-el.
Target itu merupakan target nasional, yang diberikan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk Tahun 2022.
Kepala Disdukcapil Sulbar, Muh. Ilham Borahima mengatakan, seluruh masyarakat Sulbar yang wajib KTP-el mencapai 99,30 persen.
“Kami harap target nasional yang diberikan itu tercapai dan kalau bisa tembus 100 persen,” katanya kepada mattanews.co, Rabu (27/7/2022).
Dirinya berharap pencapaian target itu mendapat dukungan anggaran dari kabupaten, provinsi dan pemerintah pusat.
“Kendala yang dihadapi ialah anggaran dan sarana prasarana, tentu dengan adanya anggaran yang cukup kami akan memperbaharui peralatan di Dukcapil kabupaten se- Sulbar,” ungkapnya.
Lanjutnya, kendala lainnya adalah kurangnya jaringan internet pada sejumlah desa di Sulbar.
“Mungkin baru 20-30 persen desa di Sulbar yang memiliki jaringan internet,” tutupnya. (*)














