SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Sosok yang dikenal sebagai salah satu crazy rich di Kota Palembang kini harus duduk di kursi pesakitan. Kemas H. Abdul Halim Ali, terdakwa kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) proyek Tol Tempino–Jambi, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (13/1/2026).
Terdakwa hadir dengan pengawalan ketat dari tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) serta didampingi tim dokter dari Rumah Sakit (RS) Siti Fatimah dan tim kesehatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. Kondisi kesehatannya tampak menurun, terlihat dari penggunaan kursi roda dan tabung oksigen selama persidangan.
Agenda sidang kali ini adalah tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba atas nota keberatan yang sebelumnya diajukan pihak terdakwa.
Pantauan wartawan di lokasi, ruang sidang Chandra terlihat dipadati keluarga serta para pendukung terdakwa. Kehadiran mereka membuat suasana persidangan berlangsung dengan pengamanan ekstra.
Dalam amar dakwaannya, JPU Kejari Muba menyebut terdakwa selaku Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp127 miliar. Kerugian tersebut merujuk pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan Nomor PE.03.03/SR-492/PW07/5/2025 tertanggal 17 November 2025.
Terdakwa didakwa bersama-sama dengan saksi Ir. Amin Mansur, H. Ikhwanuddin, Jonkenedy, Endang Asmadi, serta Bambang Erwanto (almarhum).
Jaksa mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan terdakwa yakni menerbitkan 193 KTP dan 486 Surat Penguasaan Hak atas Tanah (SPHT) serta Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah negara seluas ±937,02 hektare. Dokumen tersebut atas nama karyawan harian lepas PT SMB yang merupakan penduduk pendatang (absentee/bukan penduduk setempat).
Penerbitan dilakukan melalui mekanisme PRONA, PRODA, UKM, dan SMS (massal) di Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin sejak tahun 2006 hingga 2009.
Selain itu, PT Sentosa Mulia Bahagia juga didakwa menguasai dan memanfaatkan tanah negara seluas 1.756,53 hektare di luar HGU untuk areal perkebunan sejak 2019 hingga 2025, yang turut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp127 miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.














