SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Penasehat Hukum PT Sekawan Kontrindo, Dr Ismail Petanase melapor ke Polda Sumsel, atas dugaan fitnah penyerobotan lahan RS Hermina Jakabaring Palembang, berdampak demo di depan kantor berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, Rabu (17/5/2023).
“Kejadian ini memang sudah pernah dilaporkan 2018, entah kenapa perkara tersebut terhenti. Dampak dari itu, kemarin massa mengatasnamakan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (LKBH PERMAHI) Cabang Palembang mengelar aksi demo di depan kantor PT Sekawan Kontrindo yang mengatakan ada campur tangan mafia tanah,” terang Dr Ismail Petanase, saat diwawancarai wartawan.
Ismail menduga, perkara yang dilaporkan mereka terindikasi pemalsuan surat.
“Menurut kami, disini ada indikasi penggunaan surat palsu (Surat Keterangan Tanah), ini masih dugaan ya, jadi karena ada dugaan tersebut kami pun melaporkan ke Polda Sumsel dengan pasal 266 KUHP dan 263 KUHP,” tandasnya.
Ismail menjelaskan, atas fitnah dan tuduhan yang berdampak demo kemarin tersebut, membuat PT Sekawan Kontrindo kehilangan kepercayaan.
“Kami hanya berhadapan dengan satu orang saja, berinisial Z, bukan pada massa. Kami harap pihak kepolisian, segera menindaklanjuti laporan kami, agar masalah ini terang benderang,” ungkapnya.
Ismail menjabarkan, dasar kepemilikan tanah di RS Hermina itu resmi.
“Dasar kita sertifikat. Memang awalnya tanah tersebut milik Pemerintah Provinsi, yang diklaim milik mereka,” tuturnya.