Diduga Gunakan Akta Palsu untuk Kuasai Harta, PH Meminta Oknum Pengacara Insial TS Ditetapkan Tersangka

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Tidak berjalannya proses laporan dugaan pemalsuan oleh pihak Kepolisian Polda Sumsel, membuat keluarga besar dan Ahli waris H.Basyir didampingi oleh kuasa hukumnya, pertanyakan kinerja dan keseriusan pihak Kepolisian untuk segera menetapkan oknum Pengacara dengan inisial TS sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan Akta Notaris Sutomo Widakdo.

Berdasarkan Surat Laporan Kepolisian Nomor: LP/B/348/VII/2023/SPKT/Polda Sumsel, tertanggal 11 Juli 2023, pihak Ahli Waris Almarhum H.Basyir mendesak pihak Kepolisian untuk segera menetapkan TS sebagai tersangka, atas kejadian diperkirakan menyebabkan kerugian lebih kurang sekitar 48,6 miliar.

Saat diwawancarai Diana Kusmila melalui kuasa hukumnya Raden Ayu Widya SH MH didampingi oleh Wendi SH dari Kantor Hukum Alamsyah Hanafiah mengatakan, kami telah melaporkan oknum pengacara yang merangkap sebagai Direktur, yang diduga telah memalsukan atau menggunakan Akta Palsu dengan Akta Notaris Nomor: 05 dibuat di kantor Suwito Widakdo di Kabupaten Karawang, Senin (23/12/2024).

“Saat diperiksa oleh penyidik Polda Sumsel bahwa dari keterangan MPD Karawang Akta dengan Nomor: 05 tersebut tidak pernah dibuat oleh kantor Notaris Suwito Widakdo,” terang Widya.

Dengan adanya Akta palsu tersebut Ahli Waris Almarhum H.Basyir merasa sangat dirugikan, karena dalam Akta tersebut oknum pengacara TS diduga memalsukan semua Aset-aset Almarhum H.Basyir ke Aset PT.MB Rawa Bening dimana TS adalah sebagai Direktur.

“Laporan kami di Polda Sumsel sudah berjalan hampir 2 tahun, namun sampai saat ini TS belum juga ditetapkan sebagai tersangka, dan diduga kuat perbuatan terlapor adalah dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan Akta palsu, sebagaimana bunyi pasal 263 dan pasal 266, kami memohon kepada Kapolda Sumsel untuk segera menetapkan TS sebagai tersangka,” tegasnya.

Baca Juga :   Pj Gubernur Agus Fatoni Sebut Adanya Kegiatan Safari Ramadhan Semakin Pererat Tali Silahturahmi

Dalam perkara ini Widya menjelaskan, untuk total aset yang diduga dikuasai oleh TS, dalam Akta yang diduga dipalsukan seluruhnya lebih kurang ada sekitar 240 sertifikat dan itu termasuk perkebunan kelapa sawit dengan luas 781 Hektare yang berada di wilayah Tungkal Ilir kabupaten Banyuasin dan termasuk harta benda Ahli Waris H.Basyir.

“Harapan kami TS segera ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan laporan kami,” terangnya.

Sementara itu, Diana Kusmila yang merupakan putri kandung Almarhum H.Basyir mengatakan, bahwa semua aset Almarhum orang tua kami dikuasai oleh TS sejak orang tua kami masih hidup.

“Kami memohon keadilan, agar TS segera ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara ini bukan hanya aset orang tua kami yang dikuasai tapi juga aset pribadi kami ikut ingin dikuasai, TS ini awalnya adalah Pengacara dari pihak keluarga kami selama 13 tahun, saat orang tua kami meninggal tahun 2021, setelah meninggal harta pribadi orang tua kami itu sudah menjadi harta perusahaan dan perusahaan tersebut Direktur nya adalah TS,” terang Diana.

  • Bagikan