SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Penanganan laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan Ade Sampurna dan pelapor Juniar Ayu Tantilofa memasuki fase penting. Kedua belah pihak hadir dalam gelar perkara yang digelar penyidik Subdit III Jatanras Polda Sumsel pada Jumat (14/11/2025), menghadirkan kembali dinamika hubungan pribadi dan fakta baru yang kini ikut mewarnai proses penyelidikan.
Kuasa hukum terlapor, Rilo Budiman SH, menjelaskan bahwa gelar perkara dipenuhi pembahasan mengenai hubungan kedua pihak serta runtutan peristiwa yang dilaporkan. Penyidik disebut masih memerlukan pendalaman untuk memastikan apakah unsur pidana benar-benar terpenuhi.
“Dihadapan peserta gelar perkara kami sampaikan hubungan klien kami dengan pelapor memang memiliki hubungan lebih dari teman yang sudah lama.
“Kita tidak tahu detailnya. Namanya juga laki-laki dan perempuan, sudah berteman lama, tentu kedekatannya beragam,” kata Rilo Budiman SH kepada wartawan.
Rilo menambahkan bahwa kejelasan kronologi menjadi kunci dalam proses penentuan dugaan tindak pidana.
“Untuk menentukan suatu perbuatan itu perbuatan pidana harus jelas dulu mulai dari kronologis peristiwannya waktu ke waktu detik ke detiknya semua harus jelas dan sesuai,” jelasnya.
Tak hanya itu, pihak terlapor mengajukan temuan baru terkait kondisi psikis Ade pasca-kejadiannya.
“Sudah lebih dari seratus hari sejak kejadian. Kami menemukan fakta baru bahwa klien kami mengalami trauma dan depresi. Bukti pendukung telah kami serahkan,” jelasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Ryan Gumay SH, menyampaikan bahwa gelar perkara ini merupakan kelanjutan dari proses sebelumnya. Ia menyoroti adanya perubahan konstruksi pasal yang sempat diterapkan penyidik.
“Karena gelar yang terdahulu menyatakan laporan kami pasal 351 KUHP penganiayaan dengan pasal 335 KUHP tentang kekerasan dan berubah menjadi pasal 352 penganiayaan ringan,” kata Ryan Gumay SH kepada wartawan.
Ryan menegaskan bahwa pihaknya fokus mengawal aspek pidana, tanpa mengaitkan laporan tersebut dengan hubungan personal kedua pihak.
“Kami tidak mendalami urusan pribadi kedua belah pihak. Kami hanya fokus mendampingi masalah hukumnya. Yang jelas, mereka memang punya hubungan, tetapi bentuk hubungannya tidak kami campuri,” tegasnya.
Hasil gelar perkara ini akan menjadi pijakan utama arah penyidikan selanjutnya, termasuk apakah temuan baru dan hubungan personal para pihak akan memengaruhi konstruksi hukum yang sedang dipertimbangkan penyidik.














