SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan penipuan, pembelian aspal untuk proyek nasional peningkatan jalan diwilayah Mangun Jaya Kabupaten Muba, yang menjerat terdakwa Suseno Kornelius selaku Direktur PT. Perintis Sebalai Makmur Palembang, sebabkan PT.Aspalindo Sejahtera Mandiri Sumsel mengalami kerugian sebesar Rp 3,3 miliar, akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan pidana 5 bulan penjara,dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (2/12/2025).
Saat sampaikan amar tuntutannya, dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Idi Il Amin SH MH, dihadiri oleh terdakwa Suseno Kornelius didampingi oleh penasehat hukumnya.
Dalam amar tuntutannya, JPU Kejati Sumsel menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Suseno Kornelius terbukti secara sah dan meyakinnian bersalah melakukan penipuan.
Atas perbuatannya JPU Kejati Sumsel menjerat terdakwa secara alternatif, yakni: Pasal 378 KUHP Tindak pidana penipuan serta Pasal 372 KUHP Tindak pidana penggelapan.
Dalam pertimbangannya JPU Kejati Sumsel, M.Anugrah Agung Saputra Faizal menyatakan, bahwa terdakwa Suseno Kornelius telah mengembalikan seluruh kerugian dan telah terjadi proses perdamaian dengan pihak pelapor, sehingga tidak ada lagi kerugian yang dialami oleh pelapor.
“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suseno Kornelius dengan pidana 5 bulan kurungan,” urai JPU.
Usai mendengarkan amar tuntutan dari JPU Kejati Sumsel, penasehat hukum terdakwa langsung sampaikan nota pembelaan (Pledoi).
“Meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan tuntutan JPU Kejati Sumsel, mengingat klien kami telah mengembalikan semua kerugian yang dialami oleh pelapor,” ungkap PH terdakwa.
Dalam dakwaan JPU menyebutkan, bahwa sejak tahun 2019 hingga 2021, terdakwa Suseno Kornelius meminjam bendera perusahaan PT.Tongkang Mas dari saksi Hasan Basri untuk mengikuti lelang proyek Kementerian PUPR, yakni pekerjaan Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Mangun Jaya Muara Beliti, keduanya membuat perjanjian kerja sama dengan pembagian hasil: 10% untuk pihak pertama dan 90% untuk pihak kedua (terdakwa).
Dengan menggunakan nama PT.Tongkang Mas, terdakwa memenangkan proyek bernilai Rp 67,01 miliar dan menandatangani kontrak pada 29 April 2019, kemudian terdakwa memesan 792 Ton Aspal namun Tidak Melunasi Pembayaran.
Dengan rincian pemesanan 792,230 ton aspal curah cair dari PT.Aspalindo Sejahtera Mandiri Sumsel, senilai total Rp 6.843.262.200, dari jumlah tersebut, terdakwa baru membayar sekitar Rp 3,53 miliar, sedangkan sisanya 383,665 ton senilai Rp 3,313 miliar tidak dibayarkan oleh terdakwa.
Jaksa menguraikan secara rinci, aliran pembayaran, termasuk penggunaan beberapa rekening perusahaan dan cek giro yang kemudian diketahui tidak memiliki dana alias kosong, dalam dakwaan JPU terungkap, bahwa terdakwa Suseno Kornelius menggunakan rekening dan cek atas nama saksi Denny Oktorizal, PT Furindo Makmur Satya, dan Agung Prasetya.
Menyerahkan sedikitnya 15 lembar cek masing-masing bernilai ratusan juta, mengetahui bahwa dana pada rekening-rekening tersebut tidak tersedia sehingga pembayaran tidak dapat dicairkan, terdakwa beralasan bahwa proyek mengalami kerugian dan dana pembayaran telah dipakai untuk gaji karyawan serta kebutuhan material di lapangan.
Akibat perbuatan terdakwa Suseno Kornelius PT.Aspalindo Sejahtera Mandiri Sumsel mengalami kerugian mencapai Rp 3.313.262.200.














