Demi Keadilan, Kontraktor dan Pengawas Proyek Masjid Asrama Haji Harusnya Jadi Tersangka

  • Bagikan

PANGKAL PINANG, SUMSEL DAILY – Konsultan perencana pembangunan Masjid Asrama Haji Bangka Belitung, LP angkat bicara terkait kasus yang dihadapi saat ini. Melalui kuasa hukumnya, Adystia Sunggara salah satunya mempertanyakan kenapa kontraktor dan konsultan pelaksana tidak dijadikan tersangka.

Adystia Sunggara mengatakan, kliennya ditahan penyidik kejaksaan dalam kapasitas selaku konsultan pelaksana. Dia menilai, apa yang dilakukan LP sesuai atau mengacu kontrak penyediaan barang atau jasa dan pekerjaan dilakukan sesuai kontrak tidak ada prestasi yang dilanggar.

“Tentunya yang menjadi tolak ukur adalah isi kesepakatan perjanjian, apakah ada prestasi yang dilanggar atau pmh dr klausul perjanjian itu. Kami menilai tidak ada unsur perbuatan curang atau melawan hukum, klien kami hanya penyedia jasa, yang dimintakan pembuatan perencanaan sesuai pekerjaan yang diminta dan dibuat perjanjian, yang mana perjanjian sudah disiapkan pihak pemilik pekerjaan. Tidak ada kolaborasi kongkalikong atau skenario yang dilakukan klien kami, tentu ini dapat kami buktikan,” katanya.

Diketahui, saat ini telah ditetapkan dua tersangka yang salah satunya klien kami sebagai konsultan perencana. Sementara pihak-pihak lain seperti kontrakyor, konsultan pengawas belum ditetapkan menjadi tersangka. “Kami sudah mengkofirmasi pada penyidik akan hal ini,” katanya.

Selain itu, hingga saat ini belum ada hasil audit BPK yang menyatakan ada atau tidak ada kerugian negara. Karena itu, Adystia Sunggara menilai penahanan terhadap kliennya terkesan buru-buru. Perkara masih dalam proses penyidikan dan berkas perkara belum tahap 1, pihak lain yang bertanggungjawab belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Klien kami sangat kooperatif dan kami sudah sampaikan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan istrinya agar tidak dilakukan penahanan ke Kejati Babel, namun belum ada respons,” ujarnya.

Baca Juga :   Jambore Nasional Tim Elang Relawan BRI, Perkuat Kapasitas dan Ketangguhan dalam Menghadapi Bencana

Memperhatikan azaz proses hukum cepat dan sederhana, seharusnya penahanan ini diimbangi kesiapan berkas perkara itu sendiri. Karen dengan dilakukan penahanan artinya penyidik harus segera melimpahkan berkas ke pengadilan. “Dengan azas hukum acara proses cepat, sehingga penahanan ini memang benar bertujuan agar memudahan proses hukum dan persidangan biar ada kepastian hukum. Biar diuji perbuatan klien kami ddi pengadilan dengan mengedepan azaz praduga tidak bersalah,” katanya.

“Kami minta penyidik dapat profesional dengan azaz proses cepat dalam penegakan hukum. Tentunya tentunya sebelum ada putusan pengadilan tidak ada satu pihak pun yang boleh menjust klien kami bersalah. Demi memenuhi rasa keadilan tentunya pihak-pihak yang harus ikut bertanggung jawab pada kegiatan proyek haruslah penyidik menetapkan sebagai tersangka,” katanya lagi.(*)

Editor: Redaksi
  • Bagikan