Dana Pokir Rp45 Miliar Tanpa Peta Proyek, Kesaksian Kepala BPKAD OKU Buka Celah Tata Kelola Anggaran

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Fakta mencengangkan terungkap dalam sidang dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (21/1/2026). Kepala BPKAD OKU, Setiawan, mengakui bahwa pembahasan anggaran Pokir senilai Rp45 miliar dilakukan tanpa rincian proyek yang jelas, hanya berupa angka global yang disepakati dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Sidang yang dipimpin Hakim Fauzi Isra SH MH itu menghadirkan Setiawan sebagai saksi, bersama empat terdakwa yakni Parwanto, Robi Vitergo, Ahmad Thoha, dan Mendra SB. Kesaksian Setiawan justru menguatkan dugaan lemahnya mekanisme pengawasan dalam proses penganggaran dana Pokir.

Di hadapan majelis hakim dan JPU KPK, Setiawan menyatakan dirinya merupakan salah satu anggota TAPD yang membahas usulan anggaran Pokir dari DPRD OKU. Angka Rp45 miliar disebut berasal dari usulan dewan dan disetujui dalam pembahasan, meski tanpa disertai penjabaran kegiatan secara rinci.

“Kami hanya menerima angka. Soal proyek apa saja, kami tidak mengetahui,” ujar Setiawan.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan JPU KPK. Jaksa mempertanyakan bagaimana mungkin anggaran puluhan miliar rupiah dibahas dan disetujui tanpa kejelasan program dan kegiatan. Terlebih, dalam dokumen pengusulan anggaran tidak ditemukan nomenklatur resmi “dana Pokir”.

Setiawan kemudian mengaku istilah dana Pokir pertama kali ia dengar dari anggota DPRD OKU, yakni Umi dan Ferlan. Pengakuan ini memperlihatkan bahwa istilah tersebut lebih bersifat praktik politik anggaran ketimbang terminologi administratif yang baku.

Tekanan dalam persidangan semakin menguat ketika saksi dinilai tidak konsisten dalam memberikan keterangan. JPU KPK secara terbuka menegur Setiawan karena jawabannya yang dinilai berbelit dan tidak fokus pada substansi pertanyaan.

Tak hanya soal anggaran, Setiawan juga mengungkap pernah dihubungi oleh Penjabat Bupati OKU saat itu, Iqbal Alisyahbana, melalui ajudannya. Fakta ini membuka dugaan adanya komunikasi lintas jabatan dalam pusaran pengelolaan dana Pokir tersebut.

Baca Juga :   Ringankan Beban di Masa Pandemi Bupati Dodi Salurkan Bantuan Beras Bagi Warga Muba di Kota Palembang

Sidang perkara ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi. KPK juga menjadwalkan pemanggilan mantan PJ Bupati OKU, Iqbal Alisyahbana, untuk dimintai keterangan guna menelusuri alur pengambilan keputusan dan tanggung jawab dalam pengelolaan dana Pokir DPRD OKU.

  • Bagikan