Dalam Waktu Dekat, Pemkab Purwakarta Bakal Digugat Kuasa Hukum Warga Perum Villa Grand Cikao

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PURWAKARTA – Kuasa Hukum warga Perumahan Villa Grand Cikao menilai surat balasan somasi yang di jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta kurang memuaskan.

Akan hal itu pihaknya bakal melayangkan gugatan ke lembaga peradilan yang ditujukan kepada Pemkab Purwakarta, Jawa Barat.

Kuasa Hukum warga Perumahan Villa Grand Cikao, Achmad Hagi Robby mengatakan pihaknya berencana melayangkan gugatan tersebut karena menilai Pemkab Purwakarta diduga lalai melindungi warganya.

“Iya, dalam waktu dekat kita selaku Kuasa Hukum warga Perumahan Villa Grand Cikao akan menggugat Pemkab Purwakarta ke lembaga peradilan,” kata Hagi saat diwawancarai media pada Selasa (21/06/2022).

Hagi menjelaskan, materi inti dari gugatan tersebut yaitu meminta Pemkab Purwakarta untuk mencabut izin Perumahan Villa Grand Cikao, baik itu izin lingkungan maupun izin mendirikan bangunan (IMB).

Hal itu dilakukan karena pihaknya menduga Pemkab Purwakarta yang harusnya melindungi masyarakat, tapi terkesan melindungi pengusaha Perumahan Villa Grand Cikao.

“Kita sangat menyayangkan warga di Perumahan Villa Grand Cikao itu adalah masyarakat Purwakarta, harusnya di lindungi oleh pemerintah bukan diabaikan,” ucapnya.

Hagi mengungkapkan, pihaknya sudah dua kali melayang somasi. Somasi pertama pada 3 Juni 2022, dan somasi kedua pada 9 Juni 2022.

Kemudian pada tanggal 10 Juni 2022, pihaknya mendapatkan jawaban atau tanggapan dari somasi pertama.

“Untuk somasi kedua, hingga saat ini tim Kuasa Hukum warga belum mendapatkan tanggapan, baik dari Bupati Purwakarta maupun pihak DPMPTSP,” ucapnya.

Baca Juga :   Jelang Idul Adha, Kemenag akan Atur Ketentuan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
  • Bagikan