Buron Sejak 2014, DPO Kasus Penggelapan BPKB Toyota Alphard Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO, PALEMBANG – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil menangkap Heriyanto bin Rustam, buronan kasus penggelapan BPKB mobil Toyota Alphard, Rabu malam (13/8/2025).

Terpidana yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014 ini dibekuk di area parkir Alfamart Jalan Bambang Utoyo, Palembang sekitar pukul 21.35 WIB. Penangkapan ini menjadi keberhasilan kedelapan Tim Tabur Kejati Sumsel dalam mengamankan DPO sepanjang tahun 2025.

Kronologi Penangkapan Buronan Palembang

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan bahwa Heriyanto memiliki putusan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 64/x/Pid/2014 tanggal 20 April 2014, dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan karena melanggar Pasal 372 KUHP.

Kasus penggelapan BPKB ini terjadi pada 1 Oktober 2011 di Jalan K.H. Azhari, Lorong Langgar, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang. Bersama Emil Zafata bin Suswadi, Heriyanto menggelapkan dokumen BPKB Toyota Alphard warna abu-abu metalik milik korban H. Lukman Hakim.

Pada 12 Agustus 2025, Tim Tabur Kejati Sumsel memantau keberadaan buronan di rumah kontrakan anaknya di Bukit Kecil. Esok harinya, posisi Heriyanto terdeteksi berpindah ke Jl. Bambang Utoyo. Petugas langsung bergerak cepat dan menemukan terpidana di dalam mobil yang terparkir di depan Alfamart.

Meski sempat melakukan perlawanan, buronan kasus penggelapan BPKB ini berhasil diamankan. Selanjutnya, ia dibawa ke kantor Kejati Sumsel untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang.

Peringatan untuk DPO Lainnya

Vanny menegaskan bahwa DPO Kejati Sumsel yang masih berkeliaran diminta segera menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat aman bagi DPO. Tim Tabur Kejati Sumsel akan terus memburu dan menangkap setiap buronan yang melarikan diri,” tegasnya.

Dengan penangkapan ini, Kejati Sumsel membuktikan komitmennya dalam penegakan hukum di Palembang dan memastikan para terpidana tidak lolos dari proses peradilan.

Baca Juga :   Penyelidikan Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu: Labfor Polda Sumut dan Inafis Polrestabes Medan Garap TKP Secara Mendalam
  • Bagikan