SUMSELDAILY.CO.ID, MERANGIN – Tak dapat dipungkiri, jika Kabupaten Merangin merupakan daerah yang kaya akan hasil bumi. Mulai dari emas hingga batu bara.
Tak sedikit pula, banyak dijumpai praktik penambangan ilegal. Banyak pihak, yang mencoba mengambil keuntungan di daerah berjuluk ‘Tali Undang Tambang Teliti’ itu.
Pemerintah Kabupaten Merangin memiliki pekerjaan rumah yang besar, dalam mengantisipasi adanya tambang ilegal. Mulai dari mencari solusi hingga meningkatkan kontrol pengawasan.
Seperti, keberadaan tambang batu bara yang terjadi di Desa Muara Jernih, Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin yang disinyalir tanpa izin telah menghebohkan masyarakat. Tentunya, hal itu menarik perhatian dari bebagai elemen, baik lembaga organisasi masyarakat maupun organisasi mahasiswa.
Betapa tidak, kawasan tambang batu bara ini diduga telah menyerobot lahan kawasan Hutan Tanam Industri (HTI) milik PT Hijau Artha Nusa (HAN). Yang menjadi buah bibir dan menjadi bahan perbincangan di setiap golongan terlebih dalam tingkatkan aktivis Kabupaten Merangin.
Menanggapi hal itu, Bupati Merangin, H Mashuri mengungkapkan jika perusahaan tersebur tak tercatat dalam administrasi kementrian. Dalam artian kegiatan tambang batu bara di daerah tersebut ilegal.
”Yang jelas saya sudah koordinasikan ke kementerian. Apa yang kami sampaikan itu tidak ada di kementerian. Artinya batu bara di Kabupaten Merangin itu masih Ilegal,” tegas Mashuri usai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Merangin, Senin (18/7/2022) kemarin.
Terkait pesoalan izin tambang, Mashuri menyebutkan, bukan diranah Pemkab Merangin. “Semuanya tidak ada kewenangan pemerntah daerah mengeluarkannya. Namun sebagai tuan rumah ada sedikit kata pamit tehadap pemerintah setempat,” ujarnya.
”Semua perizinan kan di pusat. Karena undang-undang Minerba seperti itu. Namun seyogyanya kulonuwun lah,” tukasnya.