SUMSELDAILY, PALEMBANG – Perkara sengketa tanah seluas 1.300 meter persegi yang berada di wilayah Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, diduga ada keterlibatan oknum dan mafia tanah, hingga kini masih berjalan alot di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, Selasa (28/11/2023)
Polling, warga yang merasa dirugikan akibat adanya 2 sertifikat tanah melalui advokat Lida Merida SH.MH sebagai kuasa hukumnya mengatakan jika kliennya jelas dirugikan akan hal tersebut.
“Kami diundang dalam rapat koordinasi, terkait terbitnya 2 sertifikat yang diterbitkan BPN kota Palembang. Satu sertifikat dengan nomor 1218, diterbitkan tanggal 31 Oktober 1998, sementara itu diatas lahan yang sama kembali terbit sertifikat dengan nomor 8212 diterbitkan tanggal 11 Oktober 2016, jadi dalam perkara ini terjadi overlap atas tanah tersebut,” terang Lisa.
Lisa menjelaskan sertifikat kliennya Polling ini, diterbitkan tanggal 31 Oktober 1998, lebih tua yang dibeli dari Abu Hasan dihadapan notaris. Sebelumnya Abu Hasan beli dari Usman Danil di notaris balik nama, Usman Danil dapat dari Marfuah balik nama di depan notaris.
Lanjut dia, kemudian Marfuah ini tahun 2016 membuat surat kehilangan, yang seolah-olah alas hak sertifikat 1218 itu hilang. Dia buat laporan kehilangan di Polda Sumsel, lalu buat lagi surat di BPN kota Palembang dan terbit kembali sertifikat diatas tanah tersebut.
Soal terbitnya 2 sertifikat di atas tanah yang sama, menurut pihak BPN sudah sesuai SOP. “Tapi kami heran, kok bisa sama sesuai SOP, dan lokasinya di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, seluas 1.300 meter persegi dan diperkirakan pasaran harga tanah disekitar wilayah tersebut mencapai harga Rp 500 ribu per meter, namun untuk ukuran tanah yang diklaim milik ibu Marfuah lebih kecil ukurannya,” bebernya.
“Kami menduga disini ada permainan mafia tanah, karena kok bisa di atas tanah yang sama terbit 2 sertifikat, sebab di BPN Kota Palembang ada data, dari Rapat Koordinasi alasan BPN tanahnya belum terpetakan, walau manual atau digital,” tambah pengacara yang telah malang melintang di dunia hukum itu.
Perkara ini, sebutnya lagi, telah dilaporkan ke Polrestabes Palembang, namun menyarankan untuk menempuh upaya hukum perdata, sedangkan jelas didepan mata ini ada keterangan palsu. Setelah 18 tahun terbit sertifikat baru membuat surat kehilangan.
“Masuk akal tidak, kita mau berantas mafia tanah, jangan sampai merugikan orang lain. Ada oknum di dalam sini, dia ada waktu Rakor tadi. Dia yang menerbitkan sertifikat, yang mengukur. Saya tanya inisial B, karena sudah diingatkan, tanah itu sudah ada sertifikat, jangan diterbitkan lagi. Alasan dia, dapat tekanan dari Kanwil, tadi si B tidak bisa membantah. Seluas 1300 meter persegi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kota Palembang Zamili melalui Reza Fazlur selaku koordinator Sengketa dan Pengendalian BPN Kota Palembang mengatakan, terkait sebidang tanah di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, memang terjadi adanya kendala. Untuk kegiatan dari awal sudah ada SK, ada surat tugas lapangan, adanya tim penerbitan BPN kita gelar dari perkara awal, tadi kita lakukan rapat koordinasi di BPN.
“Nanti kita akan gelar rapat koordinasi ulang, kita mengundang pihak-pihak, dari Marfuah dan pihak Polling. Untuk penerbitan tanah ini, sudah mulai dari surat permohonan, disertai surat alas hak sesuai SOP. Itulah yang kita tidak bisa memutuskan kita hanya administrasi,” ungkapnya.
“Untuk menentukan siapa yang menguasai, harus ada tindak lanjut ke depan. Nanti kami akan undang lagi, saat gelar akhir, BPN akan mempertemukan pihak Marfuah dengan pihak Polling bagaimana penyelesaian ini, terkait adanya 2 kepemilikan harus diuji,” tutupnya.