SUMSELDAILY.CO.ID, PADANGSIDIMPUAN – Akhir pelarian pria pencuri handphone (HP) berinisial, AR (39), warga Kampung Selamat, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, berakhir di tangan Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Rabu (13/7/2022) siang.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang Priyatno, SSos, melalui Whats App menjelaskan ke wartawan Kamis (14/7/2022) sore, bahwa AR diciduk oleh Tekab saat sedang menaiki angkutan umum di sekitar Kampung Teleng.
“Setelah diinterogasi, pelaku (AR) akui perbuatannya (mencuri HP),” sebut Kasat dalam keterangan persnya.
Kasat menjelaskan, sebelumnya pada Jumat (12/7/2022) lalu sekira pukul 05.30 WIB, korban bernama, Sahreza Lubis (38), dibangunkan oleh anaknya untuk meminta HP. Kemudian, Sahreza bergegas ke kamar untuk mengambil HP.
“Namun, dua unit HP yang semula diletakkan pelapor (Sahreza) di dalam kamar sudah tidak ada lagi,” imbuh Kasat.
Kemudian, lanjut Kasat, Sahreza diberitahu oleh istrinya bahwa pintu belakang rumah mereka yang berada di Jalan MT Haryono, Kota Padangsidimpuan sudah dalam keadaan terbuka. Sahreza, juga mendapati satu unit HP yang semula berada di lemari televisi juga sudah raib.
“Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan,” jelas Kasat.
Tak butuh waktu lama, dalam tempo sehari, Tekab yang melakukan penyelidikan terhadap kasus itu berhasil mengamankan terduga pelaku pencuri HP tersebut yang tak lain adalah AR. Selain mengamankan AR, Tekab juga mengamankan barang bukti berupa dua unit HP milik Sahreza.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tandas Kasat menutup.