SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) OKU Selatan, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 873 juta lebih, ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (2/5/2023).
Kasus dugaan korupsi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) OKU Selatan ini menjerat dua orang tersangka, Umar Safari, Mantan Kepada Dinas (Kadin) DLHK dan Hardiansyah, Bendahara DLHK OKU Selatan.
Pelimpahan kasus dugaan korupsi pada DLHK OKU Selatan tersebut langsung diserahkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari OKU Selatan, Julia Rachman sebanyak dua berkas perkara dan diterima langsung petugas dari Panitera Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Saat diwawancarai Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan, Julia Rachman membenarkan adanya pelimpahan berkas tersebut.
“Modus kedua tersangka adalah melakukan pemotongan anggaran persampahan pada dinas DLHK OKU Selatan, tahun anggaran 2019-2020-2021 yaitu selama tiga tahun berturut-turut kepada para Kepala Bidang (Kabid) dinas DLHK OKU Selatan. Anggaran sendiri merupakan anggaran dari Pemerintah Daerah (Pemda) OKU Selatan, dari perbuatan kedua tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 873 juta lebih,” terang Kasi Pidsus.
Atas pebuatannya kedua tersangka disangkakan melanggar pasal ke satu pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, atau kedua pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 atau ketiga pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999.
Sementara itu Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Palembang, H Sahlan Effendi membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut, dan telah terintegrasi lengkap oleh petugas Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
“Hanya tinggal menunggu penetapan saja dari Ketua PN Palembang, mengenai perangkat persidangan serta jadwal persidangan,” terang Jubir PN Palembang, Sahlan Effendi.