SUMSELDAILY.CO.ID, TULUNGAGUNG Seorang pemuda asal Kecamatan Gondang diduga telah melakukan tindak pidana asusila persetubuhan terhadap anak dibawah umur dibekuk oleh Satreskrim Kepolisian Resor Tulungagung.
Diketahui pria tersebut berinisial EW (19) berdomisili di salah satu Desa di wilayah Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasi Humas Iptu Mohammad Anshori, S.H., mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (23/6/2022) sekira pukul 11.00 WIB.
“EW dibekuk oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung saat berada di wilayah Kelurahan Sembung Kecamatan Tulungagung Kota, Kabupaten Tulungagung,” kata Iptu Anshori melalui keterangan resmi diterima mattanews.co, Rabu (29/6/2022) Sore.
“Korban sebut saja Melati (Nama samaran.red) usia 16 tahun masih kelas IX pada salah satu Sekolah Menengah Pertama,” imbuhnya.
Anshori menambahkan pengungkapan kasus itu berawal adanya laporan dari orang tua korban di Polres Tulungagung yang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim pada Kamis (2/6/2022).
Perkenalkan pelaku dan korban terjadi sekira Desember 2020 yang kemudian keduanya berikrar untuk berpacaran.
“Berbekal ciri-ciri, akhirnya petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku, sampai pada akhirnya petugas berhasil membekuk pelaku saat berada di Kelurahan Sembung Kecamatan Tulungagung Kota,” tambahnya.
“Pengakuan dari keduanya, saat dimintai keterangan petugas mengaku pernah melakukan hubungan layaknya suami istri yang dilakukan di rumah korban pada Maret 2021,” sambungnya.
“Pelaku telah melakukan perbuatan tersebut pada korban sudah berulangkali,” kata Anshori menambahkan.
Lebih lanjut Anshori menjelaskan dari keterangan orang tua korban kronologis kejadian dugaan tindak pidana asusila persetubuhan tersebut.
“Kronologisnya, kejadian berawal ayah korban mengetahui korban dipukuli pelaku berulangkali. Kemudian kejadian itu dilaporkan pada orang tua, selanjutnya ditanyakan kepada korban (Melati.red), Senin (30/5/2022),” terangnya.
“Orang tua sempat kaget, saat korban mengakui selama ini sering dianiaya bahkan pernah melakukan hubungan layak suami istri,” imbuhnya.
“Atas pengakuan itu, membuat orang tua korban tidak bisa menerima sehingga melaporkan ke Polres Tulungagung,” kata Anshori menambahkan.
Hasil penyidikan Unit PPA, lebih dalam Anshori menyimpulkan bahwasannya pelaku melakukan perbuatan persetubuhan tersebut dengan cara terlebih dahulu merayu dan membujuk korban, berdalih bilamana korban terjadi kehamilan, maka pelaku akan bertanggung jawab.
“Guna dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus, pelaku ditetapkan tersangka dan dijebloskan di rumah tahanan Mapolres Tulungagung,” paparnya.
“Atas perbuatannya, tersangka bakal terancam pasal Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat(2) UURI No 23 Tahun 2002 sebagai mana di ubah dengan dengan UURI. No 35 Tahun 2014 sebagai mana di ubah dengan UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” pungkas Mantan Wakapolsek Besuki Polres Tulungagung itu.