JPU Belum Serahkan Berkas, Majelis Hakim Tunda Pembacaan Eksepsi Haji Halim

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Agenda pembacaan eksepsi terdakwa Kemas Haji Abdul Halim Ali dalam kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di proyek Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi seluas 34 hektare kembali ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (11/12/2025).

Penundaan dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyerahkan salinan lengkap berkas perkara kepada terdakwa maupun tim penasihat hukumnya. Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra SH MH, menegaskan bahwa penyerahan berkas merupakan hak terdakwa untuk menyusun pembelaan. Ia pun memutuskan sidang ditunda hingga Selasa, 16 Desember 2025.

Ketua Tim Kuasa Hukum Haji Halim, DR Jan S Maringka, menyambut baik langkah majelis hakim. Menurutnya, tanpa berkas perkara yang lengkap, mustahil pihaknya bisa menanggapi dakwaan atau menyusun eksepsi secara komprehensif.

“Kami memerlukan salinan berkas perkara Haji Halim untuk menjawab hal-hal yang sifatnya imajiner dan penuh asumsi. Bagaimana kami merespons jika BAP saksi dan tersangka saja belum kami terima?” ujarnya dalam keterangan pers.

Jan menambahkan, perkara yang dituduhkan berkaitan dengan kebijakan dan persoalan tanah puluhan tahun lalu, yang secara teori hukum sudah masuk masa kedaluwarsa penuntutan. Selain itu, banyak kebijakan lama seperti Prona, PIR, hingga ketentuan perkebunan terdahulu yang kini sudah berubah dengan hadirnya aturan omnibus law.

Karena itu, pihaknya sedang menyusun uraian lengkap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan apakah persidangan layak dilanjutkan tanpa dasar berkas yang memadai.

Ia juga menyoroti pokok perkara yang menurutnya seharusnya masuk ranah konsinyasi pembebasan lahan untuk proyek tol, namun berubah menjadi perkara korupsi. Bahkan nilai kerugian negara, lanjutnya, terkesan dicari-cari berdasarkan perhitungan “ilegal gain” tahun 2020–2025 yang disusun KJPP dan diamini BPKP Sumsel.

Baca Juga :   Tim Hukum Alex Noerdin: Dakwaan JPU Tidak Cermat dan Salah Menggabungkan Peran Terdakwa

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Fadhil Indrapraja SH, menegaskan bahwa hingga sidang digelar, pihaknya sama sekali belum menerima berkas perkara.

“Kami mengapresiasi majelis hakim yang menunda sidang dan memerintahkan JPU menyerahkan seluruh berkas kepada terdakwa,” katanya.

Usai sidang, Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, didampingi Kasi Pidsus Firmansyah SH MH, menjelaskan bahwa agenda hari ini seharusnya adalah pembacaan eksepsi. Namun tim penasihat hukum menyatakan eksepsi belum siap sehingga sidang pun ditunda.

“Majelis hakim menunda persidangan hingga Selasa depan,” ujar Abdul Harris.

  • Bagikan