SUMSELDAILY.CO.ID, PURWAKARTA – Setelah melayangkan somasi terhadap Bupati Purwakarta, kini kuasa hukum warga Villa Grand Cikao melayangkan kembali somasi untuk kedua kalinya terhadap Bupati Purwakarta.
Bedanya, Achmad Hagi Robby bersama 4 rekannya yakni Candra Iswanto, Agatha Cinthya, Heri Rosnendi, Muhamad Diky Priatama sebagai kuasa hukum juga memberikan somasi terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk somasi kedua kali ini.
Pasalnya, somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum belum juga mendapat respon atau jawaban dari pihak terkait dalam hal ini Bupati Purwakarta sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan.
Kuasa Hukum warga Villa Grand cikao, Achmad Hagi Robby mengatakan,bahwa somasi pertama tertanggal 03 Juni 2022 Bupati Purwakarta tidak ada itikad baik dengan tidak memberikan jawaban atau tanggapan.
“Kami tegaskan kembali, klien kami adalah pembeli objek rumah di Perumahan Villa Grand Cikao, Desa Kadumekar, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta yang saat ini masih dalam tahap angsuran kredit,” terang Hagi, Kamis (09/06/2022).
Hagi juga menerangkan, bahwa Bupati Kabupaten Purwakarta mendelegasikan kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta dalam memberikan izin lingkungan pembangunan kawasan permukiman perumahan Villa Grand Cikao telah menyalahi UU No 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman.
“Pasal 38 UU No 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman menyebutkan Pembangunan rumah dan perumahan harus dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah,” tegasnya.
Hagi juga menguraikan duduk persoalan hukum yang sudah dilangar atas keluarnya izin dari DPMPTSP terkait izin lingkungan.
Pertama, bahwa Bupati Kabupaten Purwakarta mendelegasikan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta memberikan izin lingkungan pembangunan kawasan perumahan Villa Grand Cikao di Babakancikao, dimana daerah tersebut yang termasuk kawasan lindung rawan bencana banjir berdasarkan Peraturan Daerah No 11 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta tahun 2011- 2031.
Kedua, dengan adanya Peraturan Daerah No 11 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta tahun 2011 – 2031 tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta mengeluarkan Izin lingkungan perumahan Villa Grand Cikao yang terletak di daerah Kecamatan Babakancikao, tanpa memperhitungkan akibat yang akan terjadi dikemudian hari setelah ada penghuni pada perumahan tersebut.
Ketiga, pihak Developer PT. Kurnia Cipta Sarana menurut Pasal 140 UU No 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dilarang membangun, perumahan, dan/atau permukiman di tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya bagi barang ataupun orang.
Keempat, didalam Pasal 141 UU No 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Setiap pejabat dilarang mengeluarkan izin pembangunan rumah, perumahan, dan/atau permukiman yang tidak sesuai dengan fungsi dan pemanfaatan ruang.
Hagi juga berujar dengan adanya kelalaian dan ketidakhati-hatian tanpa memerhatikan aturan-aturan yang ada sebagaimana diuraikan diatas dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta dengan mengeluarkan izin lingkungan kepada Pihak Developer yang ternyata lahan tersebut bukan diperuntukan untuk Perumahan dan kawasan permukiman dan tidak memenuhi standar kelayakan lahan sebagai permukiman.
“Apabila Bupati Purwakarta dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta tidak mencabut Izin Lingkungan Perumahan Villa Grand Cikao, Maka atas adanya kelalaian dan ketidakhati-hatian tersebut, kuasa hukum akan melaporkan kepada lembaga hukum yang berwenang agar izin lingkungan dicabut,” demikian tandasnya.
Sampai berita ini terbit, pihak Bupati Purwakarta dan DPMPTSP Purwakarta belum memberikan tanggapan atas somasi tersebut.