SUMSELDAILY.CO.ID, PURWAKARTA – Warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (Jabar) dilarang melakukan penembokan di lahan makam di desanya.
Untuk menandai makam, masyarakat di Desa Tanjungsari hanya diperbolehkan memasang batu nisan.
Jika masyarakat tetap melakukan penembokan lahan makam, akan dikenakan biaya untuk pembelian/pengganti tanah Rp300.000 per meter.
Pelarangan menembok makam di Desa Tanjungsari tersebut berdasarkan Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa Berbudaya untuk menghemat lahan pemakaman yang semakin sempit.
Saat ini, beredar kabar sejumlah masyarakat menolak adanya aturan tersebut.
Menanggapi adanya informasi penolakaan dari masyarakat Desa Tanjungsari, Camat Pondoksalam Hilman Nugraha mengatakan sepanjang ada regulasinya, masyarakat wajib melaksanakannya.
“Apapun itu, jika ada regulasinya harus diikuti oleh masyarakat. Seperti pelarangan menembok makam ini kan ada Perdesnya,” kata Hilman saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/05/2022).
Kendati demikian, ujar Hilman, jika dalam perjalanan terdapat dinamika terkait aturan tersebut, Badan Musyawarah Desa (Bamusdes) setempat berkewajiban menampung aspirasi masyarakat.
“Jika banyak penolakan dari masyarakat, silakan lakukan musyawarah untuk melakukan perubahan regulasi demi kepentingan masyarakat setempat,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tanjungsari Rusmana Wijaya belum bisa dimintai tanggapannya terkait adanya penolakan pelarangan menembok makam di wilayahnya.
Awak media sempat mendatangi Kantor Desa Tanjungsari, namun yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.
Dihubungi melalui sambungan telepon pribadinya pun, Kades Tanjungsari tidak memberikan respons.