Bea Cukai Gagalkan Peredaran 4,4 Juta Batang Rokok Ilegal di Palembang

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Bea Cukai Palembang berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan menyita sebanyak 4,4 juta batang rokok tanpa pita cukai dari sebuah gudang rukok wilayah Bukit Baru, Kota Palembang, Jumat (12/9/2025).

Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Nazwar, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima tim penindakan. Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan analisis dan membagi tim untuk penelusuran serta pengamatan di lapangan.

“Tim segera bergerak ke lokasi pembongkaran barang. Dari hasil pemeriksaan yang disaksikan langsung oleh pemilik barang, ditemukan ratusan karton berisi rokok tanpa dilekati pita cukai dengan jumlah total 4.440.780 batang,” ungkap Nazwar.

Dari hasil perhitungan, nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp6,1 miliar. Sementara potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp3,3 miliar.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Ini adalah komitmen kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Kami akan terus meningkatkan pengawasan agar kepatuhan di bidang cukai semakin baik serta menjaga pasar dari praktik persaingan tidak sehat,” tegas Nazwar.

Sementara itu Suci tim bidang hubungan masyarakat (Humas) Bea Cukai Palembang mengatakan, sebetulnya untuk penindakan rokok ilegal bukan baru kali ini saja, pada bulan Januari tahun 2025 yang lalu, kami juga berhasil mengamankan rokok ilegal dengan jumlah cukup besar yaitu berkisar 1,5 juta batang, namun pada penangkapan kali ini Bea Cukai berhasil mengamankan rokok ilegal sebanyak 4,4 juta batang, namun dirinya tidak merinci merk rokok ilegal apa yang berhasil diamankan oleh Bea Cukai.

Baca Juga :   Proyek LRT Palembang: PM Waskita Karya Ungkap PT Perentjana Djaya Sudah “Disiapkan” Sejak Awal

“Mengapa tidak kita Blow up pemberitaan Bea cukai terkait penangkapan dan penindakan rokok ilegal, karena terkendala Sumber Daya Manusia (SDM) dan juga terkait Efisiensi anggaran,” urai Suci dari bidang kehumasan Bea Cukai kota Palembang

Bahkan Suci juga mengatakan bahwa banyak media yang menggiring oponi masyarakat terkait pemberitaan untuk Bea Cukai.

“Terkadang kami telah bekerja secara benar, namun berita yang ditayangkan oleh beberapa media terkesan menggiring opini dimasyarakat, kita bekerja dan melakukan sosialisai tidak hanya di Palembang, nyeberang sungai, kedaerah-daerrah, kami akui hubungan antara Bea Cukai Palembang dan media memang belum erat hubungannya,” terangnya.

Dalam aturan kode etik jurnalistik, telah diatur sedemikian rupa, dalam pasal 11, telah diatur ketika yang bersangkutan atau narasumber keberatan dengan pemberitaan, maka yang Bersangkutan bisa meminta hak jawab dan hak koreksi secara profesional, kepada wartawan maupun kantor media yang mempublish pemberitaan tersebut.

  • Bagikan