Baznas Purwakarta Nunggak Premi Asuransi Ratusan Juta, DPRD Tanggapi Hal Ini

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PURWAKARTA – Menunggaknya pembayaran premi asuransi BPJAMSOSTEK oleh pihak Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purwakarta, sangat disesalkan Anggota Komisi IV DPRD Purwakarta Said Ali Azmi, yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Adapun premi asuransi yang belum dibayarkan pihak Baznas Purwakarta tersebut senilai Rp300 juta untuk 5.000 orang yang terdiri dari para ustad, ulama, kiai, guru ngaji, pengurus DKM, bahkan marbot di Kabupaten Purwakarta.

“Saya sangat menyesalkan jika benar seperti yang diberitakan di media kalau Baznas Purwakarta menunggak premi asuransi untuk para ustad, ulama, kiai, guru ngaji, pengurus DKM, bahkan marbot di Kabupaten Purwakarta tersebut,” ucapnya Zimi biasa dia disapa saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (31/05/2022).

Zimi mengaku heran padahal program asuransi tersebut dimulai sejak 2019 selalu lancar dibayarkan pihak Baznas Purwakarta. Namun kenapa di tahun ini malah menunggak.

Dalam waktu dekat Zimi memastikan akan mendatangi Baznas Purwakarta untuk menanyakan apa penyebabnya.

“Ini akan saya laporkan ke pimpinan. Secepatnya saya juga akan ke Baznas Purwakarta untuk menanyakan apa kendalanya sehingga Baznas Purwakarta menunggak premi asuransi,” ujarnya.

Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Purwakarta ini juga mengaku baru mengetahui jika Baznas Purwakarta hanya mengelola 40 persen dari total zakat, infak dan sedekah yang terkumpul.

Sedangkan 60 persen dana umat yang terkumpul dikelola langsung oleh UPZ dinas/instansi.

Kalaupun sistem pengelolaan tersebut diatur dalam peraturan bupati (Perbup), harus jelas bagaimana sistem pelaporan dana yang dikelola UPZ dinas/instansi.

“Kita juga ingin tahu bagaimana sistem pelaporan dan audit para UPZ dinas/instansi yang mengelola dana umat sebesar 60 persen itu,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, hampir enam bulan Baznas Kabupaten Purwakarta, kewalahan tidak bisa membayar 5.000 premi asuransi ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bagi para ustad, ulama, kiai, guru ngaji, pengurus DKM, bahkan marbot senilai Rp300 juta.

Baca Juga :   Pemprov Sumsel Gandang OJK Tingkatkan Literasi Masyarakat

Musababnya, anggaran yang biasa digunakan Baznas untuk membayar premi asuransi tersebut dialihkan untuk kebutuhan program lain.

Akibatnya, para ustad kampung tersebut terancam tidak tercover asuransi saat mereka mengalami musibah kecelakaan hingga kematian.

Wakil Ketua IV Bidang SDM dan Administrasi Umum Baznas Purwakarta, Yudi Sirojuddin membenarkan pihaknya memiliki tunggakan pembayaran premi asuransi tersebut.

Penyebabnya Baznas tidak lagi mengelola dana yang masuk 100 persen, melainkan hanya 40 persennya saja. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Jadi saat ini dana yang kami kelola hanya 40 persen dari total pengumpulan zakat, infak dan sedekah yang terkumpul, 60 persennya dikelola langsung oleh UPZ dinas/instansi,” kata Yudi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 30 Mei 2022.

Yudi mengungkapkan, setiap bulannya Baznas Purwakarta memperoleh amanat mengelola dana umat sekitar Rp400 juta.

Dana tersebut oleh Baznas digunakan untuk membayar program premi asuransi guru ngaji, beasiswa santri, bantuan sembako jompo dan dhuafa serta bantuan lain untuk berbagai mustahiq zakat.

Namun, sejak awal 2022 ada kebijakan berbeda pasca peralihan kepengurusan Baznas Purwakarta periode 2022-2027.

Dimana, Baznas merujuk Peraturan Bupati Purwakarta No 155 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Zakat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Purwakarta. Pasal 7 ayat 9 menyebut 60 persen dana yang terkumpul dikelola oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam hal ini dinas/instansi terkait.

Alhasil dari Rp400 juta dana yang masuk setiap bulan ke Baznas atau Rp 4,8 milyar dalam setahun, 60 persennya dikembalikan lagi ke UPZ untuk dikelola mandiri.

“Untuk apa dan kepada siapa saja dana tersebut diberikan sepenuhnya ditentukan UPZ/instansi terkait,” jelasnya.

  • Bagikan