SUMSELDAILY.CO.ID, OKI – Sidang kasus perampokan dan pelecehan yang mengguncang Dusun VII Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada 1 Januari 2024, memasuki babak baru yang penuh kejutan. Pengakuan mengejutkan dari seorang saksi di Pengadilan Negeri Kayuagung mengguncang jalannya persidangan dan membuka tabir baru dalam kasus ini.
Malam itu, sekitar pukul 02.30 WIB, empat sosok gelap menerobos masuk ke rumah Wagirin dan keluarganya. Dengan kayu balok, mereka mendobrak pintu belakang, menghancurkan kedamaian malam dan menebar teror. Ani Supiani, istri Wagirin, menjadi saksi hidup kengerian malam itu.
“Mereka mengikat kami, menutup mata kami. Saya masih bisa melihat wajah Hajidin, salah satu dari mereka, yang juga melecehkan saya,” ungkap Ani dengan suara tercekat, menggambarkan trauma yang masih menghantuinya.
Polisi bergerak cepat, menangkap Hajidin (46), warga Desa Gedung Rejo, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur. Hajidin kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diadili di Pengadilan Negeri Kayuagung.
Ani, Wagirin, dan putri mereka, Regita, bersaksi dengan tegas. Mereka yakin Hajidin adalah salah satu pelaku, mengingat para perampok tidak menutupi wajah mereka.
Pengakuan Mengejutkan dari Saksi Misterius
Sidang tanggal 30 Juli 2024 menjadi titik balik. Sutikno (37), warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur, dihadirkan sebagai saksi oleh kuasa hukum Hajidin, Anto Astari. Namun, alih-alih membela Hajidin, Sutikno membuat pengakuan yang mengejutkan.
“Saya yang merampok bersama Hasbi, Ribut, dan Suryo. Saya mendapat bagian Rp 1,5 juta,” ujar Sutikno di hadapan majelis hakim. Pengakuan ini sontak mengubah arah persidangan, memicu pertanyaan baru tentang siapa sebenarnya pelaku perampokan ini.
Anto Astari, kuasa hukum Hajidin, menyambut pengakuan Sutikno sebagai angin segar bagi kliennya. “Sutikno datang untuk mengungkap kebenaran dan membuktikan Hajidin tidak bersalah,” tegasnya.
Namun, Kajari OKI, Hendri Hanafi, melalui Kasi Pidum Jhody, menyatakan bahwa pengakuan Sutikno akan diusut tuntas. “Kami akan memastikan kebenaran pengakuan ini dan menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” janji Jhody.
Bagi keluarga Wagirin, trauma perampokan masih membekas. Kerugian materiil mencapai Rp 45 juta, belum lagi luka batin yang sulit terobati.
Polisi dan jaksa tetap bertekad mengungkap kebenaran, termasuk kemungkinan keterlibatan Hajidin meskipun ada pengakuan baru dari Sutikno. “Kami akan terus mengumpulkan bukti untuk memastikan keadilan bagi korban,” tegas Jhody.
Perampokan itu bukan sekadar pencurian biasa. Para pelaku tidak hanya merampas uang tunai, dua sepeda motor, dua handphone, dan barang berharga lainnya, tetapi juga mengancam dan melecehkan korban.
Mereka mengikat Wagirin, Ani, dan Regita, menutup mata Ani dan Regita, serta melecehkan Ani. Rumah mereka diacak-acak, harta benda mereka dirampas, dan kedamaian mereka direnggut.
Kasus perampokan di Dusun VII Desa Kampung Baru kini berada di persimpangan jalan. Pengakuan Sutikno telah membuka babak baru yang penuh misteri. Akankah Hajidin terbukti tidak bersalah? Siapa sebenarnya dalang di balik perampokan ini?
Proses hukum yang masih berlangsung diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi keluarga Wagirin yang menjadi korban kekejaman malam itu. Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik setiap kejadian, tersimpan cerita yang lebih kompleks dan kebenaran yang mungkin tersembunyi.(*)